Caption Foto : Kasat Reskrim AKP Margono saat menunjukkan barang bukti
mediapetisi.net – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan 3 anggota Gangster setelah melakukan kekerasan terhadap MG (18) warga Kecamatan Jombang.
“Ketiga anggota Gangster di Kabupaten Jombang yang ditangkap polisi itu berinisial HY (18) VM (24 dan RDA (17). Setelah kami selidiki ketiga tersangka ini memang masuk dalam geng yang diberi nama Batandos dengan kepanjangan Ba/##ng Tanpa Dosa,” terang AKP Margono Suhendra Kasat Reskrim Polres Jombang saat pimpin konferensi pers. Rabu(4/12/2024)
Menurut Margono, kejadian bermula saat ketiganya tengah melakukan perjalanan malam. Kronologinya pada Rabu (27/11) sekitar pukul 00.30 WIB para pelaku melakukan perjalanan malam, disaat yang bersamaan mereka menggesekkan standarnya. Kemudian ada teguran dari korban yang saat itu berada di warkop.
“Tak terima ditegur, ketiganya turun dari kendaraannya dan melakukan penganiayaan kepada MG hingga mengalami luka pada bagian lutut. Saat ini korban dilakukan pemeriksaan di rumah sakit sebab terjadi luka pada lutut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga anggota yang tergabung dalam Gangster itu akan dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan.
“Tiga pelaku akan kami terapkan pasal 170 terkait penganiayaan yang mana bisa diancam maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Margono. (yn)