Caption Foto : Kanit Turjawali saat menunjukkan surat tilang bersama pelanggar dan truck yg ODOL

mediapetisi.net – Anggota Satlantas Polres Jombang melakukan kegiatan penertiban dan penindakan kendaraan bermuatan lebih atau Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di Jalan Raya Babat-Jombang, Jati Drenges, Kedungjati, Kabuh, Kabupaten Jombang. Selasa (7/1/2020)

Kasatlantas Polres Jombang AKP.  A.Risky Fardian C, SIK. mengatakan, ada empat penindakan yang dilakukan terhadap kegiatan penertiban dan penindakan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) diantaranya penindakan truck yang ODOL, penindakan pengemudi yang tidak menggunakan seat belt bagi kendaraan roda empat, pemeriksaan kelengkapan surat-surat serta pemeriksaan muatan mobil box.

“Kami mengimbau agar pengemudi roda empat serta truk melengkapi kendaraannya dengan surat-surat. Jika ada yang melanggar akan kami tindak,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut dengan tujuan untuk memahami tata cara pemuatan dan tata cara pengangkutan, memahami peruntukan kendaraan, kelengkapan surat dan kelaikan kendaraan, tidak melakukan pemuatan yang over dimensi dan over load. Keselamatan merupakan kebutuhan dan tanggungjawab bersama, jelas Risky.

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang IPTU. Mulyani SH. sebagai pemimpin penertiban dan penindakan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) mengatakan kegiatan yang berlangsung di Jalan Babat-Jombang, Jati Drenges, Kedungjati, Kabuh, Kabupaten Jombang pada hari Selasa 7 Januari 2020 pukul 10.00 sampai 12.00 Wib dengan sasaran kendaraan roda empat, truck yang bermuatan lebih, surat-surat serta pengemudi.

“Penertiban ini membuat para pengemudi truk ODOL kaget karena tidak seperti biasanya awal tahun Polisi melakukan penindakan serta penertiban. Selama kami penertiban tadi, ada 4 truck yang bermuatan lebih dan kami tindak dengan memberi tilang,” pungkasnya.