Caption foto: kasubbag KPU Deni saat mendaftar penuh konsentraai

JOMBANG :  Sejumlah 14 partai politik berbondong-bondong mendaftar sebagai bakal calon legislatif menuju Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, hari selasa 31 Juli 2018. hari terakhir masa perbaikan dokumen syarat calon anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Jombang.

KPU Jombang membuka masa pendaftaran caleg untuk DPRD tingkat kabupaten sejak tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Setelah didaftarkan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU, parpol kemudian harus membawa dokumen para bacaleg untuk melengkapi proses pendaftaran ke kantor KPU.

Foto Gus Sentot dan Ayun saat mendaftar caleg di KPU

Kasubag Sekretariat KPU Jombang Deni Laksono SSTP ketika dikonfirmasi mengatakan, masa perbaikan dokumen syarat calon anggota DPRD sampai 31 Juli 2018 pukul 24.00. Petugas KPU dalam melayani para pendaftar caleg secara profesional dan penuh waktu, sampai-sampai urusan mandi dilupakan dan jadual makanpun terlambat, tapi tetap semangat melayani sampai selesai sebanyak 14 parpol yang datang untuk mendaftar. Jelasnya

“Pendaftar Caleg DPRD Kabupaten Jombang dari 14 partai diantaranya PSI, Demokrat, PAN, PKS, Perindo, PDI Perjuangan, Hanura, Berkarya, Golkar, PPP, PKB, Gerindra, Nasdem dan Partai Bulan Bintang,” katanya.

Menurut Deni, dari jumlah pendaftar caleg anggota DPRD Kabupaten Jombang yang berjumlah 14 partai tersebut,  sebanyak 574 orang terbagi di 6 dapil dan nomor urut. Pungkasnya (yun)