Caption Foto : Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani (tengah) saat menunjukkan barang bukti narkoba
mediapetisi.net -;Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan 3 pelaku berprofesi sopir yang melakukan pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Jombang. Tersangka yang berinisial WP (43) merupakan DPO yang diketahui tinggal di tempat kos yang ada di daerah Trowulan, Mojokerto.
“Ini berawal dari informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, selanjutnya petugas Satresnarkonba Polres Jombang melakukan penangkapan dan berhasil menangkap WP. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari WP berupa sabu dengan berat 358,66 gram,” terang AKP Ahmad Yani Kasat Resnarkoba Polres Jombang saat konferensi pers. Rabu (4/12/2024)
Selain WP, polisi juga berhasil mengamankan KA (35) seorang sopir yang merupakan kaki tangan WP. Setelah dilakukan interograsi didapat informasi bahwa Tersangka WP mempunyai dua orang kaki tangan, yakni MN (43) dan berhasil diamankan di Mapolres Jombang.
Tak berhenti disitu, petugas melakukan pencarian ke lokasi titik ranjau untuk mengamankan barang bukti yang belum laku terjual. Dari KA ditemukan pasangan ranjauan di tiga lokasi berbeda yaitu di sepanjang jalan daerah By Pass Mojoagung sebanyak 10 paket, di depan Pintu masuk Perumahan Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto sebanyak 5 paket dan di simpang empat Dusun Pengkol Desa Ceweng Kecamatan Diwek sebanyak 3 paket.
Dari MN ditemukan pasangan ranjauan di pinggir sungai Desa Menganto Kecamatan Mojowano sebanyak 1 paket. Dari WP mendapatkan sabu sebanyak 400 gram yang didapatkannya dengan sistem ranjau didaerah Menanggal Surabaya.
“Sedangkan peran WP adalah komunikasi dengan Bandar maupun Pembeli sabu serta yang menyediakan paket ranjauan sabu. Sedangkan tersangka KA dan tersangka MN yang bertugas untuk meranjau sabu. Dan setiap hari kaki tangan tersangka dalam meranjau sabu rata- rata 10-20 pasangan ranjauan,” jelas Yani.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Yani. (yn)