Caption Foto : Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten Jombang saat melakukan sosialisasi

mediapetisi.net – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten Jombang melakukan Sosialisasi dan Pendataan Penggarap lahan inventarisir eks. PT. Gunung Matabean Wonosalam dipimpin oleh Saifudin mewakili Kepala BPN Kabupaten Jombang. Dihadiri Camat, Danramil dan Kapolsek Wonosalam serta Para Penggarap Lahan Eks PT. Gunung Matabean. Bertempat di Balai Desa Wonomerto Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang. Kamis (1/7/2021)

Pimpinan Tim Teknis Pelaksana Lapangan GTRA Kabupaten Jombang Saifudin menyampaikan tujuan GTRA untuk menginvetarisasi tanah eks PT. Gunung Matabean yang pada Tahun 2008 sudah habis masa Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga status tanah tersebut kembali menjadi tanah milik Negara mulai tahun 2008. Selama 12 Tahun tanah tersebut terbengkalai.

“Sosialisasi ini merupakan angin segar bagi penggarap lahan eks PT. Gunung Matabean dan sebagai bentuk perhatian Pemerintah karena Pemerintah melakukan pendataan terhadap lahan milik Negara dengan membentuk tim lapangan GTRA Kabupaten Jombang untuk memastikan tanah tersebut dimanfaatkan untuk apa,” terangnya

Selain itu, Pemerintah ingin Aset Negara bisa memiliki potensi ekonomi karena sebagai lahan pertanian yang dapat menguntungkan bagi masyarakat apalagi dimasa pandemi. Jika diperlukan nanti akan diadakan pembinaan terhadap masyarakat penggarap lahan eks. PT. Gunung Matabean.

“Hasil dari sosialisasi dan pendataan ini akan dilaporkan ke Pemeritahan Pusat. Pihak PT Gunung Matabean masih tetap berupaya untuk mendapatkan kembali hak pengerjaan lahan itu,” jelas Saifudin.

Sementara itu, Camat Wonosalam Haris Aminuddin menyampaikan, terkait tanah eks PT. Gunung Matabean selama ini bisa dibilang tidak jelas status hak penggarapnya, walaupun kepemilikannya jelas yaitu Tanah milik Negara. Pendataan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah, Pemerintah ingin tahu Tanah milik Negara ini dimanfaatkan siapa, untuk apa atau masih berupa hutan. 

“Ke depan hasil pendataan digunakan sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Pusat memutuskan kebijakan apakah dikembalikan kepada PT. Gunung Matabean, Apakah dikelola Pemerintah sendiri atau di berikan kepada masyarakat penggarap lahan. Untuk itu, saat pendataan masyarakat harus menyampaikan yang sebenar-benarnya supaya bisa menjadi bahan pertimbangan Pemerintah untuk mengambil kebijakan dengan benar,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Wonokerto Khoirul Andik menyampaikan, sosialisasi penggarap lahan eks. PT. Gunung Matabean sesuai dengan kesepakatan awal bahwa akan diadakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Sambirejo, Desa Carang Wulung serta Desa Wonomerto.

“Saya ucapkan terima kasih kepada tim GTRA yang telah melakukan sosialisasi serta pendataan kepada penggarap lahan eks PT. Gunung Matabean karena sekarang sudah banyak mengalami perganti kepemilikan penggarap lahan,” pungkasnya. (azl)