Caption Foto : Para penyedia jasa kontruksi saat mengikuti sosialisasi
mediapetisi.net – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang khususnya Seksi Bina Konstruksi Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi memfasilitasi Sosialisasi Perizinan Usaha Orang Perseorangan. Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Sosialisasi dihadiri oleh penyedia jasa konsultansi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota termasuk Pemerintah Kabupaten Jombang mempunyai kewenangan dalam urusan Jasa Konstruksi meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah Kabupaten/Kota, Penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (non kecil dan kecil), dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
“Untuk itu, Pemerintah Daerah sub urusan Jasa Konstruksi mempunyai kewajiban dalam pembinaan badan usaha jasa konstruksi. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang telah mengadakan Sosialisasi Perizinan Usaha Orang Perseorangan dengan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sosialisasi dihadiri oleh penyedia jasa konsultansi,” terang Ulum saat ditemui di ruang kerjanya. Jum’at (16/4/2021)
Sedangkan sosialisasi tersebut untuk menginformasikan kepada penyedia jasa konsultansi dan jasa pekerjaan konstruksi bahwa usaha perorangan di bidang jasa konstruksi harus memiliki kartu TDUP (Tanda Daftar Usaha Perseorangan) yang seperti digunakan untuk usaha dalam bidang jasa konstruksi.
“Prosedur penerbitan kartu Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan Jasa Konstruksi sangat mudah. Semua dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sedangkan tujuan dari dipermudahnya pembuatan TDUP agar usaha orang perseorangan jasa konstruksi mempunyai legalitas dan terdaftar pada database informasi Jasa Konstruksi,” jelas Ulum.
Di waktu yang sama, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga melaksanakan bimbingan teknis Standarisasi Instalasi Elektrikal Bangunan Gedung. Dengan narasumber yang telah berpengalaman di pekerjaan bidang elektrikal. Kegiatan tersebut merupakan upaya pembinaan bagi para penyedia jasa konstruksi khususnya dalam hal kelistrikan.
Sedangkan pada pembangunan gedung, banyak dijumpai gambar perencanaan instalasi kelistrikan yang tidak sesuai standar sehingga berakibat pada pemasangan instalasi listrik yang tidak optimal pada saat pembangunan gedung. Hal itu tentu akan berdampak pada fungsi gedung. Selain itu juga akan menyulitkan pada masa pemeliharaan gedung. Peserta yang sebagian besar dari penyedia jasa konsultan tampak antusias mengikuti bimbingan teknis tersebut.
“Selain itu, dalam rangka pelayanan informasi kepada masyarakat tentang jasa konstruksi, Pemerintah Kabupaten Jombang juga melaksanakan pengelolaan SIPJAKI (Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi) secara akurat dan mutakhir. Sistem informasi ini merupakan penghubung antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah dengan masyarakat jasa konstruksi. Dengan sistem informasi yang terintegrasi ini, masyarakat jasa konstruksi akan lebih mudah memperoleh informasi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Jombang,” pungkas Ulum. (lis)