Caption Foto : Kapolres Jombang saat diwawancarai awak media

mediapetisi.net – Polres Jombang menegaskan larangan menyalakan petasan selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho SIK. mengatakan, larangan menyalakan petasan tersebut guna menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif selama bulan suci ramadan.

“Untuk itu, Kami mengimbau masyarakat tidak memproduksi maupun menyalakan petasan atau mercon guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan,” ungkap Kapolres Agung. Sabtu (17/4/2021).

Imbauan atas larangan menyalakan petasan buntut ledakan di rumah Sukijan (61), Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang yang diduga pemicunya dari bahan petasan. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan seorang perempuan luka-luka. Sehingga Polres Jombang akan gencar merazia petasan atau mercon pada setiap pedagang penjual kembang api dadakan di bulan ramadan.

Tidak menutup kemungkinan para pedagang tersebut juga menjual barang berbahaya seperti mercon atau petasan dengan daya ledak tinggi. Kendati demikian, masyarakat tetap diperbolehkan menyalakan kembang api dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat, satu di antaranya kembang api yang memiliki ukuran yang kecil.

“Kami berharap, ledakan seperti terjadi di wilayah Kabuh tidak terulang kembali. Sehingga masyarakat aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah Ramadan,” terang Kapolres.

Selain itu, Kapolres Jombang mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam beribadah pada bulan Ramadan karena pandemi Covid-19 masih belum hilang.

“Kami imbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona,” pungkasnya. (lis)