Caption Foto : Kanit Turjawali IPTU Mulyani saat membagikan masker pada pengguna jalan

mediapetisi.net – Petugas gabungan di Jombang yang terdiri dari Anggota Polres Jombang bersama Kodim 0814, Satpol PP dan Dishub menggelar operasi yustisi protokol kesehatan dan ketertiban lalu lintas. Operasi yustisi tersebut di Jalan Embong Miring Denanyar Jombang. Jum’at (26/3/2021)

Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang IPTU Mulyani mengatakan selama satu jam razia, petugas menindak beberapa pengendara tidak memakai helm yang juga terjaring razia karena tidak memakai masker. Sedangkan yang terjaring operasi Yustisi ada 270 pelanggar. 

“Hukuman yang kami berikan bagi pengendara tak memakai helm kami tilang, 10 pengendara tak memakai masker disita KTP-nya oleh Satpol PP. Sedangkan 10 pengendara tak pakai masker diberi hukuman sosial dan 250 pengendara diberi teguran lisan karena masih banyak orang kurang kesadarannya untuk jaga kesehatan dan tertib lalu lintas. Selain itu, kami juga membagikan masker kepada pengendara yang tidak memakai masker,” terangnya.

Menurut Mulyani, razia pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Jombang. Selain itu, petugas menertibkan pelanggar lalu lintas untuk mencegah kecelakaan. Sementara sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, tetap berpedoman pada Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Semoga operasi Yustisi memberi efek jera sehingga masyarakat Jombang semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (lis)