Caption Foto : Bupati Jombang bersama pejabat yang hadir usai sosialisasi pendataan keluarga tahun 2021
mediapetisi.net – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab membuka launching dan sosialisasi pendataan keluarga tahun 2021 Kabupaten Jombang. Dihadiri oleh Sekda, Kepala OPD, Kepala BPS, Ketua TP PKK kabupaten Jombang, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Jombang. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Jum’at (26/3/2021)
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menyampaikan, penyelenggaraan sosialisasi ini sesuai dengan UU Nomer 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan pembangunan keluarga bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengelola dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. Hal ini dipertegas dengan peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, keluarga berencana, dan sistem informasi keluarga.
“Pendataan keluarga wajib dilaksanakan pemerintah kabupaten dan kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga,” ucapnya.
Sementara itu, pendataan keluarga pada tahun 2015, menghasilkan basis data keluarga indonesia (BDKI) yang datanya dimutakhirkan setiap tahun dan digunakan sebagai dasar penetapan kebijakan penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, keluarga berencana, dan pembangunan lainnya seperti pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa dan lainnya.
“Pendataan keluarga menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi program pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana (bangga kencana) dan program pembangunan lainnya di indonesia,” terang Bupati.
Selain untuk intervensi program bangga kencana, pendataan keluarga tahun 2021 memuat variabel-variabel untuk mengukur kebutuhan indikator kinerja utama (IKU) BKKBN yang termuat dalam RPJMN tahun 2020-2024, seperti indeks pembangunan keluarga (i bangga), yang merupakan ukuran keberhasilan program pembangunan keluarga dalam mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat di suatu wilayah tertentu.
Pada tepatnya, pendataan keluarga tahun 2021 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 1 april-31 mei 2021 di seluruh wilayah indonesia dan akan dilaksanakan oleh kader setempat yang terlatih dan dibantu penyuluh keluarga berencana (PKB). Pendataan keluarga di tahun 2021 diharapkan menghasilkan data yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggung jawabkan, melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.
“Kita berharap melalui sosialisasi ini dapat mendorong semua stakeholder agar mendukung dan mensukseskan pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2021 di kabupaten Jombang dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, karena pendataan keluarga adalah awal perencanaan keluarga,” harap Bupati.
Pendataan keluarga tahun 2021 akan menggunakan metode Sensus dengan melakukan kunjungan setiap keluarga dari rumah ke rumah melalui wawancara dan observasi oleh kader pendata, yang pengumpulan datanya menggunakan smartphone dan formulir. Kepada camat/lurah/kepala desa untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang akan dilaksanakannya pendataan keluarga 2021 mulai tanggal 1 April – 31 Mei 2021.
“Selain itu, mendorong masyarakat untuk berperan aktif dan mendukung pelaksanaan pendataan keluarga 2021 dengan menerima kedatangan kader atau petugas pendata serta memberikan informasi yang jujur dan benar juga membantu dan memfasilitasi dengan memberikan ijin untuk melakukan kunjungan dari rumah ke rumah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pastikan penduduk yang belum memiliki KTP wilayah setempat, akan tetapi sudah atau berencana menetap 6 (enam) bulan di wilayah tersebut,” pungkas Bupati Mundjidah. (lis)