Caption Foto : Bupati Jombang bersama Kepala DPM-PTSP dan Pemimpin Cabang Bank Jatim saat menunjukkan MoU

mediapetisi.net – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Business Gathering fasilitasi kerjasama dunia usaha dengan tema “Menjalin kemitraan dunia usaha untuk meningkatkan UMKM naik kelas” dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri oleh Sekda, Wakil Rektor UNAIR, Pemimpin Cabang Bank Jatim Jombang, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Para Pimpinan Perusahaan Kabupaten Jombang. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Rabu(24/3/2021)

Pembukaan Temu Bisnis atau Business Gathering fasilitasi kerjasama dunia usaha diawali dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPM PTSP dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jombang tentang fasilitasi pembayaran melalui virtual agen-agen MoU antara pengusaha durian dengan Universitas Airlangga dalam bidang penelitian dan pengembangan varietas Durian Wonosalam.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab atas nama pemerintah kabupaten Jombang menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada para undangan dan semua pihak yang telah ikut berperan serta atas terselenggaranya kegiatan Business Gathering.

Pemerintah kabupaten Jombang telah melaksanakan kegiatan gathering terwujudnya kerjasama strategis antara usaha besar dan usaha kecil menengah untuk memfasilitasi dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan serta mendorong kerjasama kemitraan antara usaha besar kecil menengah untuk naik kelas. 

“Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bahwa pengembangan investasi yang melibatkan antara usaha besar dan usaha kecil menengah diperlukan adanya kerjasama yang bisa mengangkat UMKM agar naik kelas dan saling menguntungkan,” ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan Business Gathering ini diharapkan membuka peluang bagi pengusaha besar dan usaha kecil menengah agar mampu mandiri dan mampu berkomunikasi atau menjalin hubungan kerjasama, kemitraan sehingga dampak globalisasi ekonomi dunia tidak akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan UMKM di Kabupaten Jombang.

“Saya juga berharap kepada para pengusaha toko modern yang ada di Kabupaten Jombang bisa memfasilitasi UMKM Kabupaten Jombang untuk bisa berkembang bekerjasama dan tumbuh lebih baik. Meskipun selama ini UMKM Kabupaten Jombang telah mampu memproduksi produk-produk yang bervariasi dan berkualitas didukung oleh sumber daya sarana dan prasarana yang memadai, tetapi di lain pihak UMKM masih membutuhkan pengembangan, pemasaran dan permodalan, model dan masih minimnya branded,” terang Bupati.

Berdasarkan realita permasalahan UMKM yang ada di Kabupaten Jombang maka perlu adanya peran aktif dan peduli oleh semua pihak dalam rangka menumbuhkembangkan UMKM Kabupaten Jombang misalnya peran pemerintah di dalam memberdayakan UMKM dengan program-program kegiatannya, pihak swasta dengan CSR dan kemitraan, perbankan, dengan permodalannya dan perguruan tinggi dengan analisis dan kajiannya.

“Semua unsur elemen kekuatan yang ada di Kabupaten Jombang jika memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan UMKM, maka saya yakin keberadaan UMKM Kabupaten Jombang akan menjadi UMKM yang kuat mandiri dan mampu menjalin kerjasama yang baik dengan pengusaha sehingga mampu meningkatkan kelas dari yang mikro menjadi besar sehingga UMKM di Kabupaten Jombang semakin kuat dan mampu bersaing di pasar global dengan meningkatkan kesejahteraan UMKM,” harap Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jombang, Ilham Hero Koentjoro menjelaskan, Pengusaha atau bisnis ghatering tahun 2021 di Kabupaten Jombang ini berdasarkan hukum undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, peraturan Presiden RI nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden nomor 90 tahun 2007 tentang badan koordinasi penanaman modal.

Selain itu, peraturan PKBM nomor 3 tahun 2019 tentang pedoman tata cara promosi penanaman modal peraturan daerah kabupaten Jombang, nomor 18 tahun 2012 tentang pelayanan penanaman modal, peraturan Bupati Jombang nomor 42 tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi tugas pokok dan fungsi serta tata kerja dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, serta peraturan Bupati Jombang nomor 48 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan APBD tahun 2021.

“Sedangkan latar belakang usaha mikro kecil dan menengah UMKM merupakan salah satu unit usaha yang memiliki peran penting dalam perkembangan dan pertumbuhan perekonomian indonesia dengan adanya sektor UMKM, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang,” pungkasnya. (lis)