Caption Foto : Bupati Jombang saat menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Jatim
mediapetisi.net – Kunjungan Kerja Komisi A (Pemerintahan) DPRD Provinsi Jawa Timur dalam rangka mencari masukan pembahasan penyusunan Raperda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19 diterima langsung Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab didampingi Asisten 1, Kepala Bakesbangpol, Kabag. Hukum dan Kabag. Prokopim di Pendopo Kabupaten Jombang. Kamis (11/2/2021)
Ketua Komisi A DPRD Jatim Mayjend TNI Purn. Dr. Istu Hari Subagio, SE menyampaikan kunjungan Komisi A DPRD Jatim ke Jombang untuk mencari masukan guna pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ditengah pandemi Covid-19.
“Jadi saat ini Komisi A sedang menggarap Perda tentang keormasan, terkait dengan Perda keormasan ini kami harus melakukan sinkronisasi terutama aspirasi -aspirasi dari seluruh kabupaten yang ada di Jawa timur karena masalah ormas ini harus ada pendataan ulang karena di Jawa timur kurang lebih sekitar 12 Ribu lebih dan rata – rata meminta adanya payung hukum tentang ormas ini. Sementara ormas – ormas ini kan jangan sampai terjadi kepengurusan ganda yang mana sudah menjadi pengurus ormas A lalu menjadi pengurus ormas B dan C. Nah ini Perda ini gunanya untuk pendataan ulang terkait juga dengan ormas yang ada di termasuk kabupaten Jombang jadi biar ada sinergi dengan Provinsi,” ungkapnya.
Kabupaten Jombang merupakan salah satu wahana miniatur Jawa timur atau Nasional, disini kan ormasnya majemuk dari terutama ormas keagamaan ,ormas yang berbasis nasional, bahkan ormas -ormas yang bentukan lokal ini menjadi akumulasi Jawa timur.
“Untuk itu, kita wadahi agar nantinya ormas itu bisa kerjasama dengan pemerintah daerah, jangan sampai ormas ini semacam alasan tumbuh menjadi kendala di pemerintahan daerah makanya kita mencoba membina termasuk juga masalah datanya. Selain itu, basisnya juga masalah pembinaan anggarannya, jadi pemerintah akan memperhatikan secara detail terkait dengan keormasan di Jawa timur. Terkait adanya ormas yang mempunyai kepengurusan ganda, bukan disanksi tetapi ditertibkan dan diharapkan tidak merangkap kepengurusan dalam ormas,” harap Istu.
Sementara itu, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyambut baik kunjungan kerja Komisi A DPRD Jatim terkait pemberdayaan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Sedangkan Perda Provinsi mudah – mudahan kalau nanti selesai akan dilanjutkan ke Perda kabupaten Jombang.
“Kita sudah melakukan untuk di Kabupaten Jombang ini, memang belum ada Perda terkait Ormas. Namun dengan organisasi kemasyarakatan sebagi mitra dari pemerintah, semua program tanpa kerja sama dengan baik masyarakat. Ormas ini konsep bisa sampai ke masyarakat yang paling bawah, karena ormas ini lah yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan anggota. Kepentingan masyarakat ini sangat diperhatikan oleh ormas sehingga pimpinan ormas ini bersama – sama dengan pemerintah di Jombang. Alhamdulillah baik dari tingkat pusat maupun provinsi itu selalu kita melibatkan peran organisasi kemasyarakatan,” pungkasnya. (Lis)