Caption Foto : Kapolres Jombang didampingi Kasat Resnarkoba saat tunjukkan barang bukti 

mediapetisi.net – Kapolres Jombang AKBP. Agung Setyo Nugroho SIK. MH. memimpin konferensi pers terkait 2 kasus narkoba dengan tersangka 4 orang di halaman Mapolres Jombang. Selasa (23/2/2021)

Kapolres Jombang AKBP. Agung Setyo Nugroho SIK. MH. membeberkan tersangka yang ditangkap oleh Anggota Resnarkoba Polres Jombang merupakan satu keluarga yang berinisial JH (47) sebagai bapak pekerjaannya pengrajin patung. Sedangkan AW (41) istri JH, EFH menantu JH dan AW, dan FW (23) anak JH dan AW. 4 tersangka tersebut pengedar  narkoba dan pelaku pengguna narkoba.

Barang bukti yang di temukan berupa sabu 409,51 gram, pil logo Y 128 botol berisi 128.000 butir, pipet kaca 1 buah, korek api 5 buah, 4 unit HP, alat hisap 2 buah, 1 unit timbangan dan uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

“Selain itu, barang bukti sabu yang di temukan di kediaman JH diantaranya 0.58 gram, sedang dikediaman EFH (menantu) dan FW (anak) dari JH dan AW ditemukan sabu dengan berat 408,93 gram senilai 1 miliar dan 128 botol 128.000 butir,” bebernya.

Kapolres Agung menambahkan dalam pengedaran narkoba JH dan AW mengambil barang dari anak dan menantunya. Kasus pengedaran narkoba tersebut terdapat pada Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 4 tersangka dilakukan penahanan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (lis)