Caption Foto : Wabup Sumrambah saat menyerahkan sertifikat PTSL ke warga Desa Watugaluh
mediapetisi.net – Penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 Warga Desa Watugaluh oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah SP. Dihadiri oleh Kepala BPN Jombang, Camat Diwek, Kapolsek Diwek, Danramil Diwek, Kepala Desa Watugaluh beserta segenap Perangkat Desa dan semua warga penerima sertifikat. Bertempat di Balai Desa Watugaluh Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Kamis (22/10/2020)
Wakil Bupati Jombang Sumrambah SP. menyampaikan, Pemerintah desa Watugaluh agar memfasilitasi masyarakat untuk ketemu Bank umum, apakah itu Bank Jatim, BRI atau Bank Jombang, karena dengan pendampingan kepala desa sosialisasi tentang perkreditan bank menjadi edukasi.
“Fungsi kepala desa dan perangkat desa mampu memberikan peningkatan kepada warganya menjadi baik. Terimakasih kepada kepala desa, perangkat desa dan panitia program PTSL yang sudah bekerja dengan baik untuk memfasilitasi warganya,” terangnya.
Disela sela sambutannya Sumrambah audensi dengan salah satu warga bernama Ainurahma, ketika ditanya sertifikat untuk apa, warga tersebut menjawab sertifikatnya akan dikasihkan anaknya nantinya.
Menyinggung wabah Covid-19, sebentar lagi akan ada vaksin untuk Corona, dengan adanya vaksin semoga pandemi bisa selesai,” ungkap Sumrambah Wakil Bupati Jombang
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang Tutik Agustiningsih SH. MHum. mengatakan, seneng banget melihat warga desa Watugaluh mendapatkan Sertifikat Gratis.
Dikatakan oleh Tutik, program PTSL tersebut beda dengan Prona itu tertuang dalam tahun 2018. Karena anggaran cukup tahun 2021 warga desa agar ikut semua karena masih ada 700 sertifikat yang belum didaftarkan. Sekarang ini periode pertama desa Watugaluh dibagi 500 sertifikat atas tanah. “Jangan khawatir kepada warga desa untuk tidak mendapatkan sertifikat, dari kuota yang ada pasti jadi sertifikat untuk warga yang mengajukan,” ucapnya.
Tahun 2021 desa-desa yang mengajukan akan terakomodir, apabila warga yang sudah mendapatkan sertifikat jika tidak diambil sendiri harus menyertakan surat kuasa, apabila tidak ada surat kuasa sertifikat tidak dikasihkan demi keamanan bersama.
“Pengambilan sertifikat program PTSL harus pemiliknya sendiri, apabila tidak bisa mengambil, pemiliknya harus menyertakan surat kuasa,” ujar Tutik.
Setelah menerima sertifikat agar di cek nama dan tanggal lahirnya, jika ada salah nama jangan di coret sendiri, akan tetapi dilaporkan ke desa dan akan dibetulkan oleh petugas BPN. Jika ada kesalahan akan kita cek ulang dan dibenarkan, yang penting tujuan PTSL untuk menambah kesejahteraan, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan bertambah makmur, karena sertifikat sah atas hak kepemilikan tanah, jelas Tutik.
Sementara itu Kepala Desa Watugaluh mengatakan, dalam program Presiden tersebut bisa dinikmati warga Desa Watugaluh karena dengan adanya program PTSL mempermudah warga desa Watugaluh memiliki hak serifikat atas tanah. “Semoga dengan adanya sertifikat ini bisa meningkatkan perekonomian warga desa Watugaluh,” pungkasnya. (Ila)