Caption Foto : Wabup Sumrambah saat menyerahkan sertifikat kepada warga
mediapetisi.net – Wakil Bupati Jombang Sumrambah menyerahkan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Warga Desa Gedangan. Dihadiri Kepala BPN Jombang, Forpimcam, Kepala Desa beserta Perangkat Desa. Bertempat di Balai Desa Gedangan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Rabu (7/10/2020).
Wakil Bupati Jombang Sumrambah menyampaikan, dengan sudah diserahkannya sertifikat kepada masyarakat, maka Kepala Desa dapat memberikan fasilitas bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman modal usaha dengan memanfaatkan program-program yang dimiliki oleh Bank Jatim, Bank Jombang dan BRI.
“Alhamdulillah pagi ini kita bisa melakukan kegiatan penyerahan sertifikat Program PTSL dan dapat diserahkan secara langsung kepada masyarakat Desa Gedangan. Saya ucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Jombang yang telah memberikan fasilitas dengan adanya Program PTSL di Kabupaten Jombang,” ucapnya.
Selain itu, tidak hentinya diberbagai kesempatan, Wakil Bupati Jombang tetap memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya Desa Gedangan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, demi menekan penyebaran Covid-19.
Ditempat yang sama, Kepala BPN Kabupaten Jombang Tutik Agustiningsih menyampaikan, di Kabupaten Jombang penyerahan sertifikat program PTSL telah direncanakan pada 35 Desa. Akan tetapi terkendala adanya pandemi covid-19, maka yang dapat terlaksanakan hanya 25 Desa.
“Perlu diperhatikan bagi masyarakat yang telah menerima sertifikat harap dapat dicek kembali. Terutama mengenai data diri, sebab apabila terdapat kekeliruan dapat secara langsung melaporkan kepada petugas BPN untuk dilakukan perubahan yang sesuai,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gedangan Edi Santoso menambahkan, adapun jumlah penerima program PTSL di Desa Gedangan Kecamatan Sumobito yakni sebanyak 677 bidang. Terdiri dari 3 Dusun yaitu, Dusun Ngumpak, Dusun Wonosari, serta Dusun Borocilik.
“Tujuan dari Program PTSL yakni dapat meringankan beban masyarakat dalam pengurusan sertifikat. Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat sebaik mungkin terutama untuk keperluan legalitas kepemilikan,” pungkasnya. (Ila)