Caption Foto : Kapolres Jombang didampingi Kasat Narkoba dan Kasubag. Humas saat diwawancarai awak media

mediapetisi.net – Press Release ungkap kasus peredaran Narkoba jenis pil double LL dipimpin oleh Kapolres Jombang AKBP. Agung Setyo Nugroho SIK. Ikut mendampingi Kasat Narkoba dan Kasubag. Humas Polres Jombang. Bertempat di Mapolres Jombang. Kamis (27/8/2020)

Kapolres Jombang AKBP. Agung Setyo Nugroho SIK. saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 pukul 09.30 wib petugas Lapas kabupaten Jombang menerima bingkisan makanan dari seorang wanita berinisial VNS (33) untuk suaminya yang ditahan di Lapas kelas II B Jombang. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas lapas tersebut ditemukan buah salak yang berisi pil warna putih dengan logo LL. 

“VNS mengaku kalau disuruh suaminya untuk mengambil salak berisi pil koplo ke seseorang di jalan persawahan wilayah Kecamatan Diwek pada hari Senin (27/8/2020) dan Orang yang dikenal memberinya bungkusan berisi 32 buah salak. Lalu VNS mengirim ke Lapas Jombang untuk suaminya, tidak taunya 9 salak di antaranya berisi 1.815 pil koplo dan 5 butir pil super tetra,” urainya.

Selanjutnya Polisi melakukan pengejaran pada VNS dan akhirnya diringkus polisi di rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk pada hari yang sama pukul 15.15 Wib dan ibu tiga anak warga Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang tersebut tidak tahu identitas orang yang memberi buah salak.

“Barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Jombang. Kami akan melakukan pengembangan kembali siapa teman yang menitipkan salak kepada VNS dan mudah – mudahan segera ketangkap,” pungkasnya. (yn)