Caption Foto : Sekretaris Dinas Pertanian saat ditemui di ruang kerjanya
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang ditengah pandemi covid-19 memiliki ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani. Wewenang mengenai pupuk bersubsidi memang menjadi hak mutlak pemerintah pusat untuk menurunkan ke daerah-daerah.
Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Ir. Supriyanto mengatakan, saat ini ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani aman disetiap tahunnya, terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Tidak ada permasalahan mengenai kelangkaan pupuk.
“Intinya setiap tahun pupuk subsidi cukup, dan tidak ada pupuk langka, karena penyaluran ke kelompok tani sudah terjadwal Mulai 1 Januari sampai 31 Desember,” ucap Supriyanto saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (3/8/2020)
Menurut Supriyanto, Dinas Pertanian memiliki langkah untuk menyalurkan pupuk subsidi, yaitu dengan cara penjadwalan daerah yang memulai tanam, maka akan diberikan terlebih dahulu. Dilakukan agar ketersediaan pupuk terpenuhi bagi petani.
Sementara itu Pendistribusian pupuk subsidi harus dijadwal supaya pupuk tidak telat, akan tetapi penyalurannya diprioritaskan bagi petani yang tanam terlebih dahulu. Sedangkan keamanan ketersediaan pupuk bersubsidi dilakukan karena kelompok tani tersebut telah memenuhi syarat.
Bagi nama-nama petani yang telah tercatat dalam kelompoknya dapat dipastikan mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut, sesuai kebutuhannya, dan untuk distribusi ke masing-masing kios berpedoman dari E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani). Di luar itu dinas tidak bisa. Menjamin petani apakah mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Untuk wilayah Jawa Timur khususnya kabupaten Jombang pendistrian pupuk bersubsidi berkisar antara 60% hingga 70% pupuk Indonesia berasal dari kementrian pusat,” terangnya.
Supriyanto berharap, dengan adanya subsidi pupuk yang diberikan kepada petani nantinya dapat menambah hasil produksi, serta nilai jual pasar juga akan tinggi, dengan demikian mampu meningkatkan kesejahteraan petani, pungkasnya. (Ila)