Caption Foto : Kapolsek dan Anggota saat menunjukkan pelaku dan barang bukti

mediapetisi.net – Seorang pekerja swasta yang berinisial S (46) berasal dari Dusun Kedungboto Desa Balongsari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang ditangkap Polisi karena berani melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Megaluh Polres Jombang. Minggu (6/9/2020)

Kapolsek Megaluh AKP. Darmaji menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 sekitar pukul 23.00 Wib, sepulang dari kontrol air irigasi pelapor memarkir sepeda motor diteras rumah Dusun Kedungboto RT/RW 004/003 Desa Balongsari Kecamatan Megaluh menghadap keselatan dan kunci kontak tidak dicabut dan masih menempel, selanjutnya ditinggal masuk rumah untuk istirahat dan pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekitar pukul 01.00 Wib pelapor bangun dan bermaksud kontrol air irigasi lagi namun sepeda motor sudah hilang. 

“Pelapor berusaha mencari dan bertanya kepada tetangga sekitar namun sepeda motor tidak ketemu dan baru keesokan harinya melapor ke Polsek Megaluh, berdasarkan laporan itu unit Reskrim Polsek Megaluh melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha jupiter, tahun 2008, warna hutam merah, No. Pol. : S-3701-XB, Noka : MH330C0028J215593, Nosin : 30C-215589, STNK dari sepeda motor yamaha jupiter, tahun 2008, warna hitam merah, No. Pol. : S-3701-XB, Noka : MH330C0028J215593, Nosin : 30C-215589, STNK An. SOLEH alamat Dusun Kedungboto RT/RW 004/003 Desa  Balongsari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang dan sebuah jaket (kaos lengan panjang) warna biru.

“Pelaku diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Megalu guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Darmaji. (yn)