Caption Foto : Ketiga tersangka sama barang bukti

mediapetisi.net – Seorang Pemuda berinisial YH (21) yang merupakan Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Bangun Jaya Bersama’ cabang Jombang dan dua karyawannya yang berinisial AY (22) dan MZ (24) ditangkap Anggota  Satreskoba Polres Jombang karena memakai Narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid SH. saat dikonfirmasi mengatakan ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan jaringan dari pelaku lain. Ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 sekira pukul 21:59 Wib di teras KSP Bangun Jaya Bersama Cabang Jl. Elang Bakalan RT/RW 01/05 Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.

“Ketiganya berhasil kami tangkap dari hasil pengembangan atas pelaku lain yang sudah ditangkap dulu,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas warna hitam merk NAVYCLUB yang di dalamnya terdapat sebuah kotak plastik yang berisikan 1 plastik klip diduga sabu berat kotor 0,30 gram berat bersih 0,03 gram, 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,66 gram, 1 buah sedotan sebagai skrup, 1 buah alat sebagai kompor, 1 pack plastik klip kosong dan 1 unit HP merk Vivo warna hitam.

“Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ketiga pelaku itu diamankan di Mapolres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Mukid. (yn)