Caption Foto : Kepala DPMD Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto saat membuka Sosialisasi Permendagri tentang Posyandu
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dibuka Pj Bupati Jombang yang diwakili Kepala DPMD Sholahuddin Hadi Sucipto. Dihadiri Kepala OPD, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan se Kabupaten Jombang, serta kader posyandu. Dengan narasumber dari Direktorat Fasilitasi LKAD, PKK dan Posyandu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Sulung Satrio Irham Pambudi. Bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Kamis (7/11/2024)
Kepala Dinas DPMD Sholahuddin Hadi Sucipto menyampaikan Posyandu adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan sebagai wadah partisipasi masyarakat dan mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pembangunan, serta sebagai sarana peningkatan pelayanan kesehatan di tingkat desa.
“ Posyandu memiliki tugas yang telah berkembang seiring dengan diterbitkannya peraturan baru ini. Sebelumnya Posyandu memiliki tugas utama yakni membantu kepala desa dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat desa,” ungkapnya.
Lanjut Sholahuddin, dengan diterbitkannya Permendagri nomor 13 tahun 2024 kini tugas Posyandu diperluas untuk membantu Kepala Desa dalam pemberdayaan masyarakat serta berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa atau kelurahan. Selain itu Posyandu juga berperan untuk meningkatkan layanan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan, minimal dalam beberapa bidang yakni bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Sosial.
“Dengan adanya peraturan ini Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu kini telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, dan sebagai gantinya tim Pembina Posyandu yang akan bertugas memberikan arahan, bimbingan, dan dukungan bagi kelancaran dan efektivitas operasional Posyandu di setiap wilayah,” terangnya.
Di tengah dinamika Global peran Posyandu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan semakin penting, selain bidang kesehatan Posyandu juga memiliki andil untuk berkontribusi dalam aspek lain yang lebih luas seperti Pendidikan anak usia dini hingga pengembangan ekonomi keluarga.
“Saya berharap kepada seluruh pihak yang terkait di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Desa dapat bekerja sama dalam mengimplementasikan Permendagri dengan baik. Selain itu kepada seluruh jajaran Stakeholder dan para kader posyandu mari bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, karena kesehatan masyarakat adalah pondasi utama dalam mewujudkan kesejahteraan bersama,” harap Sholahuddin.
Sementara itu, Kepala Bidang Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat (PKPM) DPMD Jombang Anjur Lunban Gaul saat melaporkan kegiatan menyampaikan, sosialisasi digelar dengan maksud untuk mewujudkan sinergitas dan efektivitas pelayanan posyandu ke masyarakat di Kabupaten Jombang.
“Tujuan sosialisasi untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran semua pihak untuk mengembangkan kegiatan pelayanan di Posyandu, selain itu untuk meningkatkan kualitas Posyandu yang terampil, inovatif, dan berkarakter dalam meningkatkan partisipasi masyarakat demi menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintah di desa atau kelurahan. Kami berharap setelah kegiatan sosialisasi para kader-kader Posyandu dapat melaksanakan Permendagri nomor 13 tahun 2024 dengan baik,” pungkasnya. (yn)