Caption foto : Kepala Bappeda Kabupaten Jombang saat diwawancarai

mediapetisi.net – Rencana Pemerintah kabupaten Jombang, Jawa Timur untuk membangun mall pelayanan publik batal karena anggarannya dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Jombang Mohammad Muhaimin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa DPRD kabupaten Jombang sudah rapat dengan sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pembangunan Mall Pelayanan Publik.

”Jadi Perda terkait dengan mall pelayanan terpadu akan dicabut, otomatis pembangunan mall pelayanan publik memerlukan anggaran sampai Rp 100 miliar batal karena rencana awal di tahun 2021 sudah mulai pengadaan mall pelayanan publik. Untuk alokasi anggarannya di APBD sebesar Rp 10 miliar, dan di P-APBD sebesar Rp 40 miliar pada tahun 2021 Rp 50 miliar,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut pihaknya mengundang Kabag Hukum, DPPKAD, serta Bappeda dan semua sudah menyepakati perda tersebut dicabut karena anggarannya dipergunakan untuk penanganan perekonomian dampak Covid-19. “Sekarang kami menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang Budi Nugroho memastikan bahwa pembangunan mall pelayanan publik batal dikerjakan tahun 2021 mendatang karena adanya pandemi  Covid-19 anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Saya tak bisa memastikan proyek pembangunan mall pelayanan itu nantinya akan dilanjutkan apa tidak karena kita masih melihat sisi anggaran terlebih dahulu soalnya membutuhkan biaya cukup besar hingga mencapai Rp 50 milliar. Pada tahun depan juga masih minim pekerjaan proyek fisik yang nantinya akan dirupakan seperti padat karya. Tetapi proyek penataan jalan KH. Wahid Hasyim membutuhkan anggaran sekitar Rp 20,5 miliar dipertahankan,” terang Budi Nugroho saat diwawancarai di Swagata Pendopo Kabupaten Jombang. Selasa (21/7/2020)

Sedangkan konsep Mall Pelayanan Publik itu sendiri merupakan tempat pelayanan publik untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dan prioritas saat ini harus memulihkan dampak ekonomi Covid-19. Di RKPD Tahun 2021 untuk dana cadangan pembangunan Mall Pelayanan Publik juga sudah tidak ada di plafon Anggaran. Selain itu, pembangunan infrastruktur di Jalan Adityawarman juga ditunda, pungkas Budi. (yn)