Caption Foto : Anggota Resmob Polres Jombang saat nunjukkan barang bukti dan pelaku
mediapetisi.net – Usai berkoordinasi dengan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) dan Polres Sragen, Unit Resmob Polres Jombang berhasil mengamankan tiga warga Wonosobo Jawa Tengah yang membawa lari uang sumbangan untuk pembangunan pondok pesantren di Jombang sebesar Rp. 385 juta di KM 420.200 B jalan Tol Solo – Ngawi. Jum’at (17/07/2020)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Cristian Kosasih melalui Kanit Resmob IPDA. Zico Bintang Zanottama membenarkan. “Benar, jadi yang ditangkap AS (40), WS (44) dan SI (44) warga Wonosobo dan ditangkal di tol setelah melalukan aksi pencurian di Jombang dan yang menjadi korban J (57),” terangnya.
Lanjut Zico, kejadian tersebut bermula dari J yang berkenalan dengan AS dalang pencurian sebulan lalu dan J merupakan seorang konsultan. Dalam perkenalan tersebut dia menyampaikan niat untuk membangun sebuah pondok pesantren.
“Kemudian AS mengaku sebagai orang alim yang punya kenalan banyak pondok dan tokoh agama di kabupaten Jombang padahal.dia cuma pedagang buah. Untuk meyakinkan, AS sering memakai pakaian gamis dan kopyah dan AS bersama kedua temannya berhasil membujuk J untuk datang ke Jombang dan meminta uang J sebesar Rp. 385 juta sebagai sumbangan yang akan diserahkan ke salah satu pesantren di Jombang,” jelas Zico.
Sesampai di Jombang, empat orang yang menggunakan dua mobil terpisah berhenti di SPBU Tambakberas dengan dalih bersuci dan ritual keagamaan. AS dan temannya meminta J untuk wudlu dan salat terlebih dahulu sebelum menuju pesantren yang akan didatangi. Namun saat korban wudlu ketiganya mengambil uang dan bermaksud ke Jawa Tengah lewat jalan tol. Merasa uangnya hilang, J melapor ke Polres Jombang.
“Beruntung, Korban hafal plat nomer dan ciri-ciri mobil yang dipakai ketiga pencuri tersebut dan dalam 3 jam berhasil dibekuk di jalan tol. Tersangka sempat diamankan di Polres Sragen kemudian berkoordinasi dan dibawa ke Jombang,” tegasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti uang sebesar Rp. 385 juta didalam tas, mobilio putih Nopol AA 8530 RF dan Handphone milil tiga pelaku. Dan ketiga tersangka diamankan di Mapolres Jombang. “Untuk pasal yang dikenakan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya 7 tahun penjara,” pungkas Zico. (yn)