Caption Foto : Wakil Ketua Rapat Bapemperda Mustofa saat diwawancarai
mediapetisi.net – DPRD Kabupaten Jombang gelar Rapat Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah) yang dihadiri oleh Komisioner KPU Jombang, Kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin (13/7/2020)
Wakil Ketua Rapat Bapemperda Mustofa saat diwawancarai awak media mengatakan Rapat dua agenda tersebut tentang pencabutan Perda No 13 Tahun 2019 terkait Mall pelayanan terpadu alokasi dana sebesar Rp 40 Milyar dan tentang pembentukan Perda tentang Dana cadangan untuk Pilkada 2024. Hasil rapat sudah di setujui semua bahwa Perda Mall pelayanan terpadu untuk di cabut dan pembentukan Perda dana cadangan untuk Pilkada 2024 juga sudah disetujui bersama, jelasnya.
Menurut Mustofa, yang juga sebagai anggota dewan komisi D yang berasal dari PKS bahwa hasil rapat akan di sampaikan kepada Pimpinan dan akan diputuskan saat paripurna.
“Ada beberapa catatan tentang refocusing karena dana untuk Mall pelayanan terpadu sekarang di alihkan ke dana Covid-19 supaya benar-benar langkahnya tepat untuk penanganan Covid,” terangnya.
Tentang Pilkada mendatang terkait RUU Pemilu pusat dan Pemilu lokal. Untuk itu kita minta KPU update informasi tentang RUU tersebut sudah di sahkan apa belum. Selain itu, tentang besaran kebutuhan anggaran searhing dari Provinsi, Pusat, Kepolisian serta Bawaslu. Diperkirakan sebelum APBD disahkan sudah bisa diputuskan untuk dana cadangan tersebut.
Sedangkan mekanisme anggaran Pilkada dipakai peraturan yang berlaku, apabila kalau ada peraturan baru. Opsinya bisa masuk ke Anggaran tahun 2022 sampai, tahun 2024 atau tahun 2026 dan opsi tersebut masih digodok di RUU DPR-RI.
“Untuk sementara Dana cadangan Pemilu maupun Pilkada dengan peraturan yang berlaku saat ini, Anggaran tersebut sudah cukup tetapi jika nanti ada perubahan maka akan dianggarkan ulang,” ucapnya.
Untuk Anggaran dana cadangan Pilkada di Jombang tertulis sekitar Rp 60 Milyar terbagi dalam tiga tahapan, yaitu Anggaran tahun 2021 Rp 20 Milyar, Anggaran 2022 Rp. 20 Milyar, dan untuk Anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 20 Milyar.
“Ini adalah langkah baik dengan adanya beberapa tahap, karena kalo sesuai Perundang-Undang tiap tahun harus ada Dana cadangan untuk Pemilu oleh Pemkab dari APBD sehingga di saat Pemilu atau Pilkada kita tidak kewalahan mencari Dana cadangan. Hasil rapat akan segera di sahkan begitu laporan masuk ke pimpinan, akan segera di Paripurnakan termasuk usulan Perda dan Pilkada,” pungkas Mustofa. (yn)