caption Foto : Wabup.Sumrambah saat serahkan sertifikat ke warga
mediapetisi.net – Wakil Bupati Jombang Sumrambah didampingi Kepala BPN Kabupaten Jombang Tutik Agustiningsih menyerahkan Sertifikat Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Hadir juga Forkopimcam Sumobito, Staf BPN, Kepala Desa beserta Perangkat dan Warga yang menerima sertifikat. Sabtu (11/7/2020)
Wakil Bupati Jombang Sumrambah menyampaikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah bagi warga karena banyak masyarakat di berbagai daerah di Indonesia yang belum memiliki sertifikat atas tanahnya. Program tersebut merupakan terobosan pengurusan sertifikat menjadi cepat sehingga manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat karena adanya Progam PTSL akan memberikan jaminan kepastian hukum hukum dalam hal pertanahan.
“Alhamdulilah ditengah pandemi Covid-19, BPN bisa menyerahkan Sertifikat program PTSL di desa Plosokerep tahun 2020 sebanyak 605 sertifikat. Jangan mudah meminjamkan sertifikat kepada orang lain. Dalam menuju tatanan baru atau new normal tetap taat protokol kesehatan disemua tempat, apalagi ditempat yang berkerumum banyak orang. Apabila warga keluar rumah wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan selalu jaga jarak karena disiplin merupakan Vaksin yang ampuh untuk Covid-19,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang Tutik Agustiningsih mengatakan penyerahan sertifikat program PTSL di Desa Plosokerep Sumobito akhirnya dilaksanakan karena program yang harusnya diadakan pada bulan Maret akhirnya diundur hingga hari ini karena wabah Covid-19 yang menyebar di Plosokerep.
“Pembagian sertifikat ini tetap menggunakan protokol Covid-19 yang ketat. Hari ini sertifikat yang diserahkan sebanyak 605 sertifikat dan dibagi menjadi 2 bagian yaitu pada pagi dan siang,” ungkapnya.
Setiap sertifikat yang sudah diterima agar dicek kembali. Apabila ada kesalahan dalam penulisan nama, dilarang merubah sendiri dengan cara ditipe-ex. Tapi yang bersangkutan wajib lapor segera ke Kantor BPN biar segera diperbaiki.
“Nama yang tertera dalam sertifikat itu sudah disesuaikan dengan data yang sudah ada di BPN Jombang. Dari ukuran luasan tanah yang ada di sertifikat itu diukur dari tanda batas, sehingga ketemu luasan akan tanah. Jadi apabila ada ukuran luasan yang tidak sesuai segera tanyakan ke petugas BPN, agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,” pungkas Tutik. (yn)