Caption Foto : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang saat diwawancarai

mediapetisi.net – Pemerintah memberikan Bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19, yang memang dirasa layak mendapatkannya. Jum’at (10/7/2020)

Kepala Dinas Sosial kabupaten Jombang M. Saleh ketika diwawancarai awak media mengatakan, Pemerintah telah memiliki rencana untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang memang dirasa layak untuk direalisasi. Namun selama proses penyaluran, nyatanya ada masyarakat yang menerima bantuan secara ganda atau lebih dari satu bantuan.

“Menjadi rahasia umum bahwa kejadian seperti ini dapat merugikan negara dan warga yang semestinya menerima tetapi justru terhindarkan,” katanya. 

Sementara itu, untuk penerimaan ganda yang diterima masyarakat, regulasi dari kementerian sosial, melalui pemerintah kabupaten. “lewat surat edaran Bupati, dan surat yang sudah di luncurkan, ditandatangani oleh Pak Sekda, bahwa warga melalui pengawalan dari desa yang menerima double bantuan harus memilih salah satu,” ucapnya.

Menurut Saleh, apabila kenyataannya ada 2 penerima, maka yang satu harus dikembalikan, dengan cara membuat surat pernyataan dari yang bersangkutan maupun dari pemerintah desa. Pengembalian itu harus dilakukan guna penyempurnaan pada sisi akuntanbilitas. Dimana neraca harus seimbang dan menjadi sebuah konsekuensi.

“Penerimaan bantuan yang kemarin memang masih ngambang, akan tetapi sekarang sudah ditegaskan lagi melalui supervisi KPK dan BPK, Kejaksaan, Kejati dan lain sebagainya. Pengembalian bantuan bagi penerima ganda memang diperlukan karena akuntansi kita pasti akan ditagih pertanggung jawabannya, karena neraca harus balance,” terangnya.

Dicontohkan oleh Saleh, anggaran senilai 17 milyar yang disalurkan untuk tahap kedua, secara administrasi kembalinya juga harus nol. Perlu diketahui, tiap tahapan penyaluran selalu disertai dengan batas waktu pengembalian. Intinya secara akumulatif bulan Juli ini akan dikoordinasikan bersama dengan Bank yang menyalurkan, dan juga dari Pemerintah desa yang bertugas melakukan perhitungan bagi warga yang menerima bantuan dobel. 

“Proses pengembaliannya akan ada surat edaran berikutnya. Namun demikian,  Untuk proses penyaluran bansos tahap akhir pada APBD Jombang dan APBD Provinsi sedang dalam proses,” pungkasnya. (yn)