Caption Foto : Bupati Jombang saat menandatangani persetujuan 3 Raperda jadi Perda disaksikan Wabup dan Pimpinan DPRD Jombang
mediapetisi.net – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap jawaban Bupati Jombang atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, Raperda Bank Jombang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi. Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Sekda, Wakil Ketua dan Anggota DPRD. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin (22/6/2020)
Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi menyampaikan bahwa pandangan akhir yang disampaikan oleh juru bicara fraksi-fraksi secara umum menerima dan menyetujui tiga Raperda yang diajukan oleh eksekutif diantaranya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang. Raperda tersebut terkait dengan perubahan tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dari tipe B ke tipe A.
“Sedangkan Raperda yang ketiga tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang. Dalam Raperda tersebut Bupati Jombang menyampaikan pengajuan tambahan modal untuk BPR Bank Jombang sebesar Rp 200 Milyar. Berikutnya ketiga Raperda itu disahkan menjadi Perda Tahun 2020,” terangnya.
Sementara itu, pandangan akhir fraksi-fraksi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 secara umum sudah memenuhi ketentuan administrasi. Fraksi-fraksi sangat mengapresiasi, bahkan terhadap kinerja tersebut Bupati/Pemkab telah menerima penghargaan WPT dari Kementrian Keuangan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masa kerja tahun 2019.
“Ke depan, pemerintah diminta melakukan perencanaan yang terintegrasi, sinergi dan komprehensip, efisien, agar belanja lebih bisa tepat guna sasaran. Perlu dilakukan kontrol/pengawasan yang ketat untuk menghindari risiko. Diharapkan, bisa menekan Silpa seminim mungkin sehingga anggaran yang ada bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” papar Isman Sekretaris Fraksi Amanat Restorasi (Arsy) ketika membacakan pandangan akhirnya.
Sependapatan dengan tujuh fraksi lainnya, terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah BPR Bank Jombang atas permintaan tambahan modal Rp 200 milyar oleh Bupati, Fraksi PAN memandang agar Bank Jombang dalam melakukan bisnisnya berorientasi dan sejajar dengan bank konvensional, selain berobsesi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Jombang.
Kami berharap, Bank Jombang bisa menjadi alternatif dan fokus sebagai lembaga perbankkan yang mengakomodir pembiayaan, memberikan modal dengan bunga rendah kepada pelaku usaha UMKM dan petani penggarap.
“Untuk itu, Bank Jombang diminta bisa menyederhanakan persyaratan dengan tetap tidak mengelabui prinsip-prinsip utama, demi menjaga keselamatan semua pihak dan berjalannya perekonomian global,” harap Isman.
Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan pembacaan draf Raperda yang dibacakan Sekretaris Dewan Pinto Windarto dan dilanjutkan penandatangan berita acara 3 Raperda yang sudah disetujui oleh 8 fraksi DPRD Kabupaten Jombang menjadi Perda Tahun 2020 oleh Bupati Jombang dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang. (yn)