Caption Foto : Anggota Polsek Jombang Kota saat mengevakuasi korban

mediapetisi.net – Seorang pemuda yang bernama Reza Arsiansyah alias Bajol (25) warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang meninggal dunia diduga gantung diri. Sabtu (13/6/2020)

Kapolsek Jombang Kota AKP. Wilono menjelaskan bahwa Reza Ardiansyah berasal dari Desa Sambongdukuh Kecamatan/Kabupaten Jombang merupakan tahanan dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Polisi pada bulan oktober 2019 dan divonis 6 tahun penjara. Pada hari Jumat 12 Juni 2020 sekira pukul 14.00 WIB korban penghuni kamar (sel) blok B7 Lapas Jombang, awalnya bermain ke kamar (sel) blok A3 dan tidur-tiduran di dalam kamar tersebut.

“Sekira pukul 14.45 Wib, semua napi dan tahanan melaksanakan salat Ashar, termasuk 6 orang tahanan (saksi) yang berada di kamar (sel) blok A3. Usai salat, para saksi kembali dan melihat jendela kamar (sel) tertutup. Kemudian menemukan korban sudah meninggal dunia diduga gantung diri sekira pukul 15.15 Wib,” jelasnya.

Lanjut Wilono, dengan adanya laporan kejadian tersebut anggotanya segera menuju ke lokasi kejadian guna melakukan olah TKP, begitu mendapat laporan atas kejadian tersebut. Korban bunuh diri dengan menggunakan kain sarung yang diikatkan dijeruji besi jendela kamar (sel).

“Beberapa saksi mengatakan, korban bunuh diri diduga tertekan karena banyak utang di teman-teman sesama tahanan. Selanjutnya mengevakuasi jenazah korban untuk dilakukan pemeriksaan medis dan barang bukti berupa sebuah kain sarung yang digunakan gantung diri ikut diamankan.

“Dengan kejadian ini, kakak kandung korban mewakili keluarga menyadari dengan ikhlas atas kematian adiknya karena itu merupakan musibah (takdir) dan keluarga minta agar jenazah korban tidak dilakukan autopsi. Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada keluarga dengan koordinasi pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jombang, pungkas Wilono. (yn)