Caption Foto : Suasana FGD
mediapetisi.net – Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang H. Akhmad Djazuli pimpin Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema “Transportasi Berkeselamatan Demi Kebersamaan dan Kesejahteraan Masyarakat Jombang,” bersama Serikat Sopir Indonesia (SSI) dan Kereta Kelinci/Bus Tayo di Wilayah Kabupaten Jombang di Aula Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Senin (17/2/2020)
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Hartono menyampaikan bahwa sebelum diskusi tersebut Dinas Perhubungan sudah melaksanakan pendataan dan sosialisasi kepada pembuat dan pemilik sepur kelinci dan intinya penyampaian pelarangan pembuatan sepur kelinci/bus tayo serta pelarangan melintasi jalan kabupaten, provinsi dan trans Nasional dengan membuat pernyataan dan yang melanggar ditindak tegas dan yang berwenang adalah Satlantas.
“Tindakan kami dari Dishub akan dibuatkan surat edaran ke Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke sekolah sekolah supaya tidak menyewa ataupun menggunakan angkutan seperti sepur kelinci/bus tayo untuk digunakan pihak sekolah dalam kegiatan. Kami sudah bekerja sama dengan aparat terkait dan memberikan himbauan untuk pihak yang memproduksi sepur kelinci/bis tayo agar tidak produksi lagi,kami himbau untuk rekan-rekan sopir angkut agar tidak berbuat anarkis,” tegasnya.
Hasil dari musyawarah dan kesepakatan bahwa dibuatkan berita acara kesepakatan bersama yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak, isinya antara lain semua moda angkutan sepur kelinci/bis tayo dilarang melintas di jalan kabupaten, ruas jalan provinsi dan ruas jalan nasional. Semua moda angkutan sepur kelinci/bis tayo hanya melayani masyarakat di ruas jalan pedesaan dan ketika sepur kelinci /bus tayo beroperasi dan menuju ke desa tetangga/lainnya maka hanya di perbolehkan hanya menyeberang jalan kabupaten, provinsi ataupun jalan nasional akan dilakukan penindakan oleh aparat kepolisian setempat. Apabila masih ditemui pelanggaran, maka akan diadakan pertemuan kembali, jelas Hartono.
Sementara itu, Kabag. Ops Polres Jombang Kompol Samsul Ma’arif memberikan waktu kepada para peserta untuk menyampaikan saran sehingga didapatkan solusi, apabila dalam kesempatan ini belum ada solusi maka bisa diadakan pertemuan berikutnya.
Pertemuan ini merupakan komitmen Fokopimda dalam mencari solusi terbaik dengan mengambil langkah berupa pendataan dan sosialisasi pelarangan oprasional serta tanda tangan pernyataan menyetujui aturan tersebut kepada pembuat dan pemilik sepur kelinci.
“Sepur kelinci yang saat ini sudah beroperasional pergerakannya dibatasi hanya cukup dijalan desa saja sehingga tidak menggangu trayek angkutan umum. Dibutuhkan kejernihan hati dalam menyikapi permasalahan, perbuatan merampas/menyita paksa sepur kelinci ketika beroperasi hanya akan menimbulkan permasalahan baru,” terangnya.
Secara hukum memang tidak boleh tapi kendala-kendala kewenangan itu terbatas dan bukannya kita tebang pilih tapi ranahnya dan sisi lainnya banyak dan kendalanya juga untuk personil lalulintas kami kurang untuk mengawasi semua wilayah Kabupaten Jombang. Kita disini mencari titik temu solusi kalau bicara berdasarkan hukum seperti tuntutan yang disampaikan ya kita ikuti tetapi kita musyawarah disini karena banyak faktor yang harus diperhatikan dan untuk mencarikan solusi yang terbaik untuk rekan rekan semua, tandas Samsul.
Sedangkan Abdul Haris perwakilan angkutan umum mengatakan bahwa masalah tersebut bukan hanya legalitasnya merek, melainkan masalah urusan perut karena asetnya merasa diambil selama bertahun-tahun. “Sebenarnya kita tidak pernah ribut dengan sepur kelinci tapi pada dasarnya yang menjadi masalah adalah UU yang ditabrak oleh pihak sepur kelinci,” ungkapnya.
Kewajiban pemerintah adalah memberikan pembinaan terhadap teman teman sepur kelinci yang sudah terlanjur memiliki karena nanti untuk jaminan keselamatan penumpang itu sangat penting apabila terjadi kecelakaan di jalan maka untuk klaim jasa raharja tidak bisa karena memang untuk sepur kelinci itu tidak ada di aturan UU.
“Yang kami sayangkan adalah merubah bentuk seperti mobil di rubah menjadi bis tayo/sepur kelinci karena tidak sesuai prosedur dan menyalahi UU jadi mohon maaf saya tidak setuju apabila sepur kelinci tetap beroperasi karena kami minta UU tetap ditegakan dan bila itu di biarkan sama saja dengan melegalkan. Intinya dari teman-teman untuk sepur kelinci dan bis tayo itu ilegal karena melanggar UU di daerah lainpun tidak ada sepur kelinci/bis tayo tapi kenapa di Jombang ini masih tetap ada,” tandas Haris.
Edi Susanto perwakilan pemilik sepur kelinci mengapresiasi kepada dinas terkait atas upaya mencari solusi serta permohonan maaf apabila keberadaan kami mengganggu untuk umum. Diharapkan dalam diskusi ini ada solusi untuk menghindari permusuhan dan saat ini kami berkomitmen untuk tidak memproduksi lagi sepur kelinci.
“Kami saat ini sudah mematuhi aturan yang sudah disosialisasikan oleh Dishub dan Satlantas Jombang. Kami menginginkan adanya pengecualian aturan kepada pemilik sepur kelinci dengan memberikan segmen wilayah operasional. Sebenarnya sepur kelinci tidak pernah mengambil/merebut penumpang dari sopir angkutan karena sepur kelinci adalah transportasi wisata,” pungkasnya.