Caption foto : pelaku nomor dua dari kanan

JOMBANG :HS (36) ditangkap polisi karena diduga Mencuri Handphone di halaman parkir,  counter abadi cell Desa sengon Wilayah hukum polres Jombang. Rabu (14/11/2018)

Kasat Reskrim Akp Gatot membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di halaman parkir,  counter abadi cell Desa sengon kecamatan /Kabupaten. Jombang. telah terjadi pencurian. mendapat laporan Reskrim Polres Jombang sekira jam 12.30 wib (13/11) langsung melakukan pengintaian dan ternyata benar. Tidak menunggu waktu lama Reskrim langsung mengamankan HS (36) yang diduga melakukan pencurian. bebernya

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Gatot, ditemukan barang bukti berupa 

1(satu) unit hp VIVO Y69 warna hitam. (disita dari tersangka). 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna merah S 2159YL (sebagai sarana) 1(satu) buah dosbook (disita dari korban). 1(satu) buah baju warna merah putih yang digunakan tersangka saat malakukan pencurian. 

Modus Operandi dalam melakukan aksinya, Pelaku mencari sasaran korban yang lengah dan mengambil Handphone di dasbord sepeda motor yang di parkir. dan Pelaku diduga Melanggar Pasal 362 KUHP

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Perum Puri Darma Indah Dusun Dayu Desa Tunggorono kec/ kab jombang dilakukan penahanan di mapolsek Jombang. guna proses penyelidikan lebih lanjut. pungkas gatot (yun).