Caption Foto : Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti

mediapetisi.net – Ungkap kasus kriminal Polres Jombang dan Polsek jajaran yang berhasil diungkap selama kurun waktu satu minggu (25 hingga 31 Januari 2020). Bertempat di gedung Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang. Jum’at (31/1/2020).

Dalam kurun waktu satu minggu, di akhir bulan Januari Polres Jombang dan jajaran berhasil mengungkap 8 kasus (1 kasus persetubuhan anak dibawah umur, 5 kasus judi dan 2 kasus Curat), terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Ambuka Yudha Hardi Putra, SH, SIK.

Ambuka menjelaskan, untuk kasus Judi dari Polres Jombang 1 kasus, Polsek Jombang mengungkap 1 kasus, Polsek Gudo 1 kasus, Polsek Sumobito 1 kasus dan Polsek Bareng 1 kasus, serta berhasil mengamankan 6 tersangka dengan barang bukti HP, uang tunai, kertas dan alat tulis yang digunakan sebagai catatan judi togel.

“Sedangkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan 2 kasus dan 2 tersangka yang berhasil diamankan oleh Polsek Peterongan dan Polsek Jombang dengan barang bukti HP dan bola lampu merk philips,” ungkapnya.

Pada kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Plandaan-Jombang, baik korban maupun tersangka sama-sama masih dibawah umur (17 tahun) yang merupakan sepasang kekasih dengan menggunakan modus bujuk rayu dan dilakukan diluar rumah dari korban yang berdasarkan pengakuannya dilakukan hanya sekali.

Kasus tersebut diungkap karena desakan dari orang tua yang akhirnya membuat korban melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian, pungkas Ambuka. (rin)