Caption Foto : Wabup Sumrambah didampingi Kepala BPN saat serahkan sertifikat warga
mediapetisi.net – Wakil Bupati Jombang Sumrambah SP. menyerahkan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Warga Desa Badas Kecamatan Sumobito. Dihadiri Kepala BPN, Camat, Babinsa, Kepala Desa beserta Perangkat desa dan Warga yang menerima Sertifikat. Bertempat di Balai Desa Badas Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Jum’at Sore (31/1/2020)
Wakil Bupati Jombang Sumrambah SP. menyampaikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah bagi warga karena banyak masyarakat di berbagai daerah di Indonesia yang belum memiliki sertifikat atas tanahnya.
“Tanah merupakan aset yang harus dikelola secara aman tanpa ada persengketaan yang mungkin saja terjadi karena masyarakat tidak punya bukti (atas) hak ukur yang namanya sertifikat. Untuk itu ada program PTSL yang digagas Presiden Jokowi dilaksanakan secara nasional melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dibantu pemerintah daerah dan program ini merupakan terobosan pengurusan sertifikat menjadi cepat sehingga manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat sehingga mengurangi sengketa tanah yang bisa saja terjadi di wilayah kita,” ungkapnya.
Lanjut Sumrambah, adanya program PTSL juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan dalam rangka memperlancar proses pembangunan dengan adanya aset yang dimiliki masyarakat berupa sertifikat tanah maka diharapkan masyarakat mampu memanfaatkan asetnya. Tidak hanya itu masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati jika ingin menggunakan sertifikatnya sebagai jaminan untuk meminjam uang di Bank.
“Saya berpesan kepada warga untuk mempertimbangkan dengan matang, untuk apa uang yang dipinjam dengan jaminan sertifikat. Hati-hati, dikalkulasi terlebih dahulu kegunaannya, jangan tergesa-tergesa. Gunakan uang pinjaman di Bank untuk modal usaha dan modal kerja dan mulai sekarang jangan ada masalah lagi terkait kepemilikan tanah,” pesannya.
Program PTSL akan mampu mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat. Kepada BPN agar lebih semakin gencar melakukan sosialisasi pentingnya kepemilikan sertifikat kepada masyarakat selain itu berbagai persoalan pertanahan yang mungkin masih belum tuntas atau hingga saat ini masih terjadi ditengah masyarakat hendaknya dapat diselesaikan secepatnya. “Kami optimis apa yang menjadi harapan kami, dapat dilakukan oleh BPN Jombang,” harap Sumrambah.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang Tutik Agustiningsih MH. menyampaikan khusus pembuatan sertikat dan warga semuanya yang sudah menerima sertifikat supaya menyimpan sertifikat dengan baik karena rawan konflik dan susah dalam proses pembuatannya dan bila ada yang hilang segera melapor ke Polsek setempat.
“Apabila ada yang keliru dalam penulisan nama atau tanggal lahir jangan di coret atau dihapus, segera lapor kepada Kepala Desa dan akan ada yang membenahi dari Pihak Kantor BPN. Pengajuan sertifikat di Desa Badas sebanyak 1985 bidang, tahap pertama sertifikat sudah dibagikan sebanyak 500 bidang dan hari ini yang menerima sertifikat sebanyak 370 orang. Kepada Warga Desa Badas jika tidak penting sekali tidak usah menggunakan Sertifikat untuk kebutuhan lain yang hanya untuk menuruti gaya hidup yang berlebihan dan warga yang sudah menerima sertifikat tolong dibuka dulu apa sudah benar nama dan ukuran tanahnya, setelah itu disampuli dan disimpan dengan baik,” terangnya.
Nur Indayatin (45) salah satu warga Desa Badas Kecamatan Sumobito yang mendapatkan sertifikat ketika diwawancarai mengatakan sangat senang dengan adanya program PTSL tersebut karena tanah yang saya tempati dengan keluarga baru sekarang punya sertifikat. “Terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo sudah memberi program sertifikat ini dan terima kasih juga kepada Pemerintah Daerah dan BPN Jombang yang telah membantu sehingga kepengurusan Sertifikat PTSL bisa cepat selesai,” pungkasnya.