Caption Foto : Petugas menunjukkan pelaku dan barang bukti
mediapetisi.net – SS (40) berhasil ditangkap Polisi karena melakukan judi jenis togel Hongkong di wilayah hujum Polsek Diwek Polres Jombang. Selasa (14/1/2020)
Kapolsek Diwek AKP. Ach. Chairuddin SH. membeberkan berawal informasi dari masyarakat bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 020, sekira Jam 20.00 Wib. di Dusun / Desa Pundong Kecamatan Diwek ada yang main judi togel Hongkong. Setelah mendapatkan laporan dan pada malam itu sekira pukul 21.30 Wib. Anggota Reskrim Polsek Diwek langsung ke TKP dan telah dilakukan penangkapan terhadap terlapor yang terbukti melakukan judi togel hongkong dengan taruhan uang tanpa ijin dengan sistem online.
“Setelah dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti 2 lembar sobekan kertas yg ada tulisan tombokan nomor togel, 1 buah Ballpoin warna hitam, Uang tombokan sebesar Rp. 215.000 dan 1 Unit HP warna hitam merek Huawei,” bebernya.
Pelaku diduga melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Watutangi Desa Pundong Kecamatan Diwek kabupaten Jombang diamankan di Mapolsek Diwek, guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek.