Caption Foto : Ketua Komisi C saat pimpin Hearing

mediapetisi.net – Hearing dengar pendapat Komisi C DPRD Jombang, dengan Inspektorat dan pihak pelaksana proyek, pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta jajaran pejabat RSUD Ploso terkait pembangunan gedung Baru RSUD dan Puskesmas Mojowarno. Bertempat di Ruang rapat komisi C DPRD Kabupaten Jombang. Selasa (14/1/2020)

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang Choirul Anam saat diwawancarai mengatakan bahwa Komisi C bersama  Inspektorat mengajak dengar pendapat  terkait pembangunan RSUD Ploso dan Puskesmas Mojowarno. 

“Kami hanya dapat mengawal untuk mengaudit sesuai dengan spek, jangka waktu dengan denda yang dihitung oleh Inspektorat, untuk masalah kualitas juga dari Inspektorat. Kami berharap Inspektorat memberikan lampu hijau untuk PT nya agar tidak terulang kedepannya lagi,” ujarnya.

Lanjut Choirul, untuk Puskesmas Mojowarno Komisi C akan mengawal terus karena kualitas bangunannya yang sangat tidak layak dan menunggu hasil audit ulang dari Inspektorat. Komisi C mengirim surat ke Pemkab untuk didisposisikan ke Inspektorat. Awal kesalahan dari Komisi C karena dengan kesibukannya sehingga kesulitan mengeluarkan surat rekomendasi, tetapi sudah mengirimkan surat rekomendasi audit ulang dan jika nanti benar-benar dibawah standart dan spek yang ada maka akan meminta inspektorat untuk blacklist PT tersebut.

“Akan lebih mudah jika Inspektorat yang lebih dahulu mengaudit. Inspektorat yang bertanggungjawab dan komisi C hanya menunggu hasil dan surat rekomendasi dari Dewan masih di Pemkab dilanjutkan ke Bupati untuk nantinya memberikan disposisi ke Inspoktorat untuk diaudit,” terangnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Jombang Eka Suprasetya mengatakan semua akan dievaluasi dan audit, serta diperiksa. Kerugian-kerugian tersebut nantinya akan dihitung, klaim yang sesuai dengan spek dan pengerjaannya. Berapa yang harus dikembalikan dan diserahkan nantinya dihitung. Sekarang ini masih melaksanakan PKT (Program Kerja Tahunan) masih Desa dan Dana BOS. Meski kontrak sudah habis tapi masih bisa dilanjutkan sesuai dengan landasan yang digunakan Pepres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan dilanjutkan kontraktor, karena dalam permendagri bisa dilanjutkan dengan jaminan tambahan penyelesaian, jelasnya.

Sedangkan Direktur RSUD Ploso dr. Iskandar mengatakan kendala yang menjadi molornya pembangunan RSUD Ploso dikarenakan dari awal bulan Juli mulai penetapan pemenang tender proyek pada posisi Inspektorat meminta agar dilakukan audit atau pemeriksaan khusus terkait perencanaan gedung dan ditemukan gambar perencanaan/struktur yang berpotensi kurang sesuai, sehingga dilakukan perhitungan ulang, salah satunya perubahan tiang panjang dengan menaikkan speknya menjadi 600. Hal tersebut memakan waktu karena adanya penyesuaian gambar dan persiapan bahan dari sebelumnya, sehingga diawal pengerjaan, proyek berjalan lambat dari yang seharusnya.

“Pada saat terjadi keterlambatan dalam memulai proyek sudah dilakukan koordinasi dengan tim teknis, perencana dan pengawas untuk meyakinkan proyek tersebut sesuai tepat waktu dengan kasus keterlambatan mulai proyek. Sebenarnya pelaksana proyek berhak untuk perpanjangan waktu dikarenakan adanya waktu yang hilang, namun kontrak sejak awal sudah berbunyi akhir tahun sehingga tidak ada waktu untuk dilakukan perpanjangan,” pungkasnya.