Caption foto : salah satu kades saat terima SK

mediapetisi.net – Pelantikan 279 kepala Desa terpilih se Kabupaten Jombang tahun 2019, masa jabatan 2019-2025. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Kamis (5/12/2019).

Sebelum pelantikan dimulai, Bupati Jombang memberikan santunan terlebih dahulu kepada anak-anak yatim piatu dengan diiringi dengan sholawat, setelah itu pembukaan pelantikan dimulai dengan diawali pembacaan surat keputusan Bupati Jombang tentang pengangkatan kepala Desa oleh kepala dinas pemberdayaan dan masyarakat desa, prosesi pelantikan, penyematan pangkat dan pemasangan tanda jabatan, serta penyerahan surat keputusan Bupati dan pemberian selamat dari jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab dalam sambutannya mengatakan bahwa, Pilkades serentak tahun 2019 ini diikuti 286 desa dari 302 desa yang ada di kabupaten Jombang merupakan perwujudan kedaulatan profesional, efisien, efektif dan terbuka sesuai perundang-undang yang berlaku, meskipun penyelenggaraannya masih banyak kekurangan dan perlu perbaikan kedepannya, tetapi tahapan Pilkades telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini merupakan hari bersejarah dan monumental, karena memiliki kepala desa yang baru sebagai kekuatan baru dalam membangun Kabupaten Jombang yang lebih baik demi mendukung tercapainya visi bersama mewujudkan jombang yang berkarakter dan berdaya saing.

Mundjidah menginginkan untuk melaksanakan dan penuhi janji kepada masyarakat desa untuk membangun desa dan hiindari kepentingan pribadi, keluarga, golongan maupun para pendukungnya dan mengajak kerjasama kepada calon yang tidak terpilih beserta para pendukungnya, selalu menjaga kondusifitas dan melibatkan seluruh masyarakat desa dalam menjalankan tugas melaiui penyelenggaraan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakkat desa.

apabila melanggar kewajiban dan larangan kepala desa, maka akan dikenakan sanksi dari mulai teguran, pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan, serta pemberhentian sebagai kepala Desa.

Mundjidah juga meminta agar kepala Desa segera menyusun RPJM desa tahun 2019 – 2025, RKP Desa, APBD Desa bersama BPD dan masyarakat Desa yang menguatkan visi dan    misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat dengan memperhatikan kondisi Desa dan kebijakan  Kabupaten, melaksanakan  pembangunan desa sesuai dengan RPJM Desa dengan melibatkan BPD dan masyarakat Desa, melakukan  pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan yang ada, serta tidak melakukan pengangkatan dan pemberhentian yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menjadikan kantor Desa sebagai tempat pelayanan, manfaatkan dan memelihara kekayaan serta aset desa dengan baik dan benar, untuk  kepentingan pembangunan Desa, melakukan pengelolaan keuangan  Desa dengan tertib, transparan dan dapat di pertanggungjawabkan, serta segera melakukan pelunasan PBB .

pelantikan 286 kepada Desa terpilih tidak serentak, untuk hari ini ada 279 Kades terpilih, ada 242  Kades pria, dan 37 Kades perempuan, sedangkan 7 Kades terpilih lainnya akan dilantik bulan Januari, karena perbedaan masa bakti.

Mundjidah juga berpesan agar para Kades dapat bekerjasama dengan unsur vertikal di wilayah kecamatan setempat, selalu komunikasi dengan tokoh masyarakat, sehingga permasalahan yang muncul di desa dapat diselesaikan dengan baik.

“Tanggungjawab besar di pundak kepala Desa agar tetap mengedepankan silaturahmi dan menjaga kerukunan  serta kerjasama tiga pilar di desa, sehingga suasana Desa berjalan aman dan kondusif”, pesan Mundjidah.

Para kades dapat bersinergi dengan pemerintah di atasnya untuk mendukung program pembangunan Pemkab Jombang, sehingga program pembangunan yang dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten Jombang yang maju, mandiri dan berdaya saing benar-benar dapat terwujud, kepala Desa dituntut untuk dapat memahami, mentaati dan melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya, serta mengenali kondisi masyarakatnya, sehingga kedepan kabupaten Jombang menjadi lebih baik dan mandiri, harapnya

Sementara itu kepala Dinas pemberdayaan dan masyarakat desa Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP, M.Si, pada saat menyampaikan surat keputusan Bupati Jombang tentang pengangkatan kepala Desa mengumumkan mulai (5/12) mengangkat 279 kepala Desa dengan masa jabatan 6 tahun dan keputusan tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungkasnya. (Rin)