Caption foto : Kajari bersama kasat narkoba bakar barang bukti
mediapetisi.net – Pemusnahan barang bukti Narkoba dan obat-obatan terlarang yang diselenggarakan oleh kejaksaan Negeri Jombang. Bertempat di halaman kantor kejaksaan Negeri Jombang. Jum’at (6/12/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus Narkoba selama 6 bulan yang sebelumnya juga telah dilakukan pemusnahan barang bukti secara rutin, terutama jika barang bukti tersebut telah banyak akan segera dilakukan pemusnahan.
Menurut Kepala kejaksaan Negeri Jombang, Syafiruddin, SH, MH didampingi oleh mitra kerja kejaksaan Negeri Jombang mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan bernilai mencapai 1 Miliyar lebih dengan barang bukti yang paling mahal berupa ekstasi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Polres Jombang beserta jajarannya di daerah yang rutin dilakukan.
“Saya mengharapkan agar jangan sampai jumlah barang bukti ini menumpuk, karena dikhawatirkan timbul penyalahgunaan atau beredar kembali Narkoba”, ungkap Syafiruddin.
Jumlah yang selalu meningkat harus secara rutin dilakukan pemusnahan, karena barang tersebut dirampas oleh Negara dan harus dimusnahkan, lanjutnya.
Kejaksaan Negeri Jombang berterimakasih kepada mitra kerjanya, Polres yang secara rutin melakukan pemberantasan Narkoba hingga ke desa-desa dengan peningkatan jumlah penyalahgunaan Narkoba.
Setiap sosialisasi pemberantasan Narkoba diharapkan agar tidak menyentuh Narkoba, karena hal tersebut dapat menimbulkan keinginan untuk menggunakannya.
“Penggunaan Narkoba sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain, untuk itu diharapkan kedepannya harus lebih giat memberantas gembong Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa”, pesannya.
Syafiruddin melaporkan bahwa pemusnahan barang bukti berupa pil double L 120,242 butir, sabu-sabu 305,78 gram, pil ekstasi 96,35 gram, alat hisap satu dus dan HP berbagai merk satu dus. Sedangkan untuk tersangka 61 tersangka kasus pil double L dan 60 tersangka kasus pil ekstasi dan sabu-sabu. (Rin)
Untuk hukumannya, kejaksaan telah melakukan penuntunan paling lama 14 tahun bagi pengedar berdasarkan barang bukti yang telah berhasil diamankan, pungkasnya. (Rin).