Caption Foto : Wakil Bupati Jombang saat menyerahkan sertifikat warga
mediapetisi.net – Penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trawasan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah SP. Dihadiri Perwakilan BPN, Camat, Babinsa, Kepala Desa beserta Perangkat desa dan Warga yang menerima Sertifikat. Bertempat di Balai Desa Trawasan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Senin (10/2/2020)
Wakil Bupati Jombang Sumrambah SP. menyampaikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah bagi warga karena banyak masyarakat di berbagai daerah di Indonesia yang belum memiliki sertifikat atas tanahnya.
“Tanah merupakan aset yang harus dikelola secara aman tanpa ada persengketaan yang mungkin saja terjadi karena masyarakat tidak punya bukti (atas) hak ukur yang namanya sertifikat. Untuk itu ada program PTSL yang digagas Presiden Jokowi dilaksanakan secara nasional melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dibantu pemerintah daerah dan program ini merupakan terobosan pengurusan sertifikat menjadi cepat sehingga manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat sehingga mengurangi sengketa tanah yang bisa saja terjadi di wilayah kita,” ungkapnya.
Sumrambah mengharapkan agar yang menyimpan sertifikat nantinya adalah para ibu. Sertifikat juga dapat difungsikan untuk meminjam uang di Bank, tetapi jika berhutang harus disesuaikan dengan kemampuan dan tidak digunakan untuk konsumsi semata, karena jika tidak memiliki usaha atau sektor produksi diharapkan agar tidak menggadaikan sertifikat tersebut. Kepala Desa dan Camat diharapkan agar memberikan fasilitas dengan mengundang pihak perbankan agar dapat mensosialisasikan program yang dimiliki oleh Bank tersebut dan rakyat tidak terjerat pada bunga yang tinggi.
“Saat ini pemerintah sudah memberikan fasilitasi kredit melalui perbankan dengan bunga yang sangat rendah diantaranya Bank Jombang dan Bank Jatim. Saya pesan agar masyarakat tidak meminjamkan sertifikatnya kepada orang lain, karena banyak kejadian yang akhirnya digadaikan ke Bank dan yang mengadaikan kabur, sehingga ketika hal tersebut terjadi menjadi tanggungjawab pemilik sertifikat karena sertifikat adalah alat bukti yang sah terhadap kepemilikan tanah yang harus dijaga,” pesannya.
Sementara itu, Perwakilan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang Tomik Slamet menyampaikan kepada warga semuanya yang sudah menerima sertifikat supaya menyimpan sertifikat dengan baik karena rawan konflik karena susah dalam proses pembuatannya dan bila ada yang hilang segera melapor ke Polsek setempat.
“Apabila ada yang keliru dalam penulisan nama atau tanggal lahir jangan di coret atau dihapus, segera lapor kepada Kepala Desa dan akan ada yang membenahi dari Pihak Kantor BPN. Pengajuannya program PTSL sebanyak 1200 bidang tetapi hari ini warga Desa Trawasan yang menerima sertifikat sebanyak 600 orang. Kepada Warga Desa Trawasan yang sudah menerima sertifikat tolong dibuka dulu apa sudah benar nama dan ukuran tanahnya, setelah itu disampuli dan disimpan dengan baik,” terangnya.
Kasmirah (50) salah satu warga Desa Trawasan Kecamatan Sumobito yang mendapatkan sertifikat saat diwawancarai mengatakan bahwa dirinya sangat senang karena tanah yang ditempati rumahnya itu sudah jelas kepemilikannya. Dengan adanya program PTSL tersebut tanah yang saya tempati dengan keluarga baru sekarang punya sertifikat. “Terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo sudah memberi program sertifikat ini dan terima kasih juga kepada Pemerintah Daerah dan BPN Jombang yang telah membantu sehingga kepengurusan Sertifikat PTSL bisa cepat selesai,” pungkasnya.