Caption Foto : Sekda saat menandatangani deklarasi

mediapetisi.net – Pembacaan dan penandatanganan deklarasi sekolah ramah anak (SRA) di kabupaten Jombang yang dihadiri oleh 183 lembaga yang terdiri dari sekolah RA/TK, SD/MI, SMP/MTs, MA dan pondok pesantren , bertema “Bersama pemerintah Kabupaten Jombang, kami siap mewujudkan sekolah ramah anak”. Bertempat di pendopo kabupaten Jombang. Senin (30/9/2019).

Deklarasi SRA yang dibacakan oleh Umi mahmudah, M.Ed selaku Fasilitator SRA Kabupaten Jombang dan diikuti oleh seluruh peserta, deklarasi tersebut berisi tentang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Mewujudkan sekolah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusi dan nyaman bagi perkembangan peserta didik. Menghargai hak-hak anak menjadi motivator, fasilitator sekaligus sahabat bagi peserta didik. Menciptakan sekolah bebas dari kekerasan fisik dan non fisik. Menciptakan sekolah bebas dari asap rokok, minuman keras dan NAPZA. Membangun suasana sekolah sebagai komunitas pendidikan setelah keluarga. Menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari pornografi dan pornoaksi. Selain itu, dilakukan juga penandatanganan dokumen deklarasi SRA oleh Bupati Jombang yang diwakili sekretaris daerah kabupaten Jombang, kepala Dinas PPKB PPPA kabupaten Jombang, perwakilan dari kementerian agama kabupaten Jombang dan perwakilan kepala sekolah dari tiap-tiap tingkatan sekolah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, DR. H. Ahmad Djazuli, SH, M.Si mewakili Bupati Jombang menyampaikan bahwa, Deklarasi ini merupakan pernyataan untuk mewujudkan SRA di Kabupaten Jombang yang diharapkan tidak hanya menjadi semboyan dan program semata, tetapi mampu SRA yang akan menciptakan anak yang sholeh/sholehah. Pengembangan kebijakan Kabupaten layak anak (KLA) di daerah terus bergulir dan berkembang sejak ditetapkan oleh Permentri PPPA nomor 2 tahun 2009 yang sejak saat ini pemerintah Kabupaten Jombang berupaya mengimplementasikannya. Wujud komitmen implementasinya pada tahun 2010 dengan inisiatif pemerintah daerah mengajukan kepada kementrian PPPA untuk mengikuti RAKORNAS terkait KLA dan memulai langkah advokasi, koordinasi, sosialisasi dan jejaring lintas pemangku kepentingan dalam rangka membangun komitmen guna mewujudkan Kabupaten Jombang sebagai KLA.

Langkah yang ditempuh Kabupaten Jombang dengan membentuk kelembagaan berupa gugus tugas dan kesekretariatan KLA, menyusun rancangan kebijakan yang terkait pemenuhan hak anak dan kepentingan terbaik anak. Terkait pemenuhan hak anak kepala sekolah diharapkan arif dalam memandang permasalahan yang ada agar kebijakan tetap berjalan. Guru di zaman milenial serba menuntut kemampuan seni tata cara memberikan pelajaran tanpa mengabaikan hak anak dan ketentuan yang berlaku. Selain itu,  pemerintah daerah juga membentuk warga partisipasi anak bernama Forun Anak Jombang (FAJ), memperkuat revitalisasi pengaruh keutamaan hak anak. 

Terkait momentum pengembangan KLA di Jombang dilaksanakan pencanangan kabupaten Jombang menuju KLA tanggal 22 September 2011 yang dihadiri oleh menteri PPPA bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. SRA adalah satuan pendidikan yang aman, bersih, sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi dan menghargai hak anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakukan salah lainnya, serta mendukung partisipasi anak, terutama dalam hal perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengadaan terkait dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak di dunia pendidikan. Selain itu, Komponen yang harus terpenuhi terhadap SRA ada 6 indikator, yaitu: kebijakan SRA dalam bentuk komitmen tertulis dengan mencantumkan SRA dipapan sekolah, proses pembelajaran, pendidik dan tenaga pendidik yang terlatih terhadap konvensi hak anak, sarana prasarana, partisipasi anak dan partisipasi orang tua/wali/dunia usaha dan kelembagaan termasuk alumni. SRA di Jombang saat ini sudah ada 18 sekolah/Madrasah yang berasal dari berbagai tingkatan, harapnya.

Menurut kepala dinas PPKB dan PPPA kabupaten Jombang, Nur Kamalia, SKM, M.Si menambahkan, Peserta deklarasi  berjumlah 183 lembaga yang terdiri dari sekolah RA/TK, SD/MI, SMP/MTs, MA dan pondok pesantren. Deklarasi SRA bertujuan untuk menyamakan visi misi dalam tahapan pembentukan SRA, Menciptakan ruang bagi anak untuk berpartisipasi terutama dalam perencanaan kebijakan, pengawasan dan mekanisme pengadaan di lingkungan sekolah sesuai dengan usia dan tingkat kematangan anak, sekolah-sekolah atau pondok pesantren yang ada di kabupaten Jombang segera menginisiasi SRA dilingkungan masing-masing dan siap mendeklarasikan untuk menjadi sekolah  dan pondok pesantren yang ramah anak dalam upaya mewujudkan visi misi pemerintah daerah kabupaten Jombang untuk mewujudkan Jombang yang berkarakter dan berdaya saing, pungkasnya. (rin)