Caption Foto : warga saat membeli STB

mediapetisi.net – Usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengumumkan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian Siaran TV Analog di beberapa wilayah Jawa Timur seperti, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Bangkalan, Gresik, Lamongan, Mojokerto, Jombang dan Kota Mojokerto. Masyarakat Surabaya dan sekitarnya mulai berbondong-bondong membeli alat Set Top Box (STB) guna tetap bisa menikmati siaran secara digital.

Pemilik toko penyedia STB, Rudi mengatakan, sejak siaran TV analog di wilayah Jawa Timur-1 resmi dihentikan mulai Selasa 20 Desember 2022  per pukul 24.00 WIB dini hari kemarin. Masyarakat mulai berbondong-bondong mencari alat STB tersebut. Rudi pun mengakui, sejak masyarakat mencari alat STB ini pihaknya  mampu menjual 50 hingga 80 unit STB setiap hari.

“Sejak pergantian TV analog ke Digital pasar mulai ramai setiap harinya. Bahkan, kami kewalahan dengan barang ini karena stoknya cepat habis,” kata Rudi saat ditemui di Pasar Genteng Surabaya. Rabu (21/12/2022)

Sementara itu  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, pelaksanaan ASO merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan pelaksanaannya yang secara bertahap merupakan pertimbangan kesiapan infrastruktur siaran TV digital dan ketersediaan STB  di masyarakat.

“Sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat serta hasil rapat bersama KPI Pusat dan Jatim pada 7 Desember lalu, ada sepuluh Kab/Kota di Jawa Timur yang akan melakukan tahap pertama ASO atau penghentian siaran TV analog, mulai hari ini per tadi malam pukul 24.00 WIB,” terang Gubernur Khofifah dalam keterangan resminya di Surabaya.

Khofifah memastikan,  masyarakat masih bisa menikmati siaran TV lokal dan nasional secara gratis tanpa membutuhkan kuota internet dengan menambahkan perangkat STB yang dapat diperoleh di toko elektronik terdekat.

Untuk itu, guna mensukseskan program pemerintah pusat ini, Gubernur Khofifah mengajak kesiapan seluruh pihak, provider atau penyelenggara siaran, Dinas Komunikasi dan Informasi di tingkat provinsi, Kab/ Kota, penyelenggara multipleksing, produsen dan pedagang STB hingga masyarakat sebagai penikmat siaran TV digital.

“Semua elemen harus bersinergi, misalnya saja para penyedia siaran TV harus sudah siap. Kemudian Diskominfo di tingkat Prov/Kab/Kota juga harus terus sosialisasi ke masyarakat, Kita juga harus memantau ketersediaan STB di pasaran. Jangan sampai harganya melambung karena permintaan yang tinggi,” tukas Khofifah. (lis)