Caption foto : Kasat Mukid saat jelaskan press release

mediapetisi.net – Satuan Resnarkoba Polres Jombang melaksanakan press release hasil ungkap kasus Narkoba selama 1 semester mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Juli 2019. Bertempat di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Jum’at (2/8/2019).

Kasat Resnarkoba AKP. Moch. Mukid SH menjelaskan bahwa selama 6 bulan Satuan Resnarkoba Polres Jombang menangkap sebanyak 189 kasus, dengan 88 kasus dari Polres dan 101 kasus dari polsek. Sedangkan untuk tersangka sebanyak 222 laki-laki, 3 perempuan dan 5 anak-anak. Barang bukti keseluruhan untuk Narkotika dengan mayoritas sabu-sabu 161,25 gram atau setara dengan 600 juta dan pil koplo yang paling mendominasi karena harganya murah namun efeknya sama seperti narkotika golongan I dengan barang bukti sebanyak 96.633 butir. Tersangka secara keseluruhan tidak murni berasal dari Kabupaten Jombang, hampir 40% tersangka berasal dari luar Jombang, diantaranya dari Pasuruan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Kediri dan Malang, ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan, Mukid menyatakan bahwa, barang berasal dari Surabaya dan Sidoarjo dengan menggunakan sistem ranjau rantai terputus. Pil koplo harga belinya di pasar gelap hanya Rp.1.500 perbiji dan dijual kembali dengan harga Rp. 5000- Rp. 10.000 perbiji. 

Mukid sangat prihatin dengan adanya tersangka anak SMA kelas 1 dan 2 yang mengedarkan pil koplo, mereka mengkomsumsi koplo sejak SMP kelas 1 dan menjadi pengedar selama kurang lebih 1 tahun. Awalnya mereka mendapatkan barang tersebut secara gratis, namun lama kelamaan diharuskan membeli dan akhirnya berusaha untuk menjual agar modalnya kembali. Sasaran pengedaran dari pelajar adalah teman sebaya atau anak dibawah umur yang putus sekolah. 

“Saya menghimbau kepada para orang tua dan guru agar selalu waspada dan antisipasi terhadap putra-putrinya agar tidak masuk dalam peredaran pil koplo. Selain itu juga terus bersinergi dengan BNP untuk mengawasi peredaran Narkoba di kalangan pelajar,” ujarnya.

Lanjut Mukid, pengguna pil koplo hanya sebagai saksi sedangkan yang dijerat hanya pengedar pil koplonya saja menggunakan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan denagn ancaman 12 tahun penjara, sedangkan untuk narkotika membawa saja sudah terjerat UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk pengedar ancamannya sudah lain yaitu minimal 4 tahun penjara hingga 20 tahun bahkan seumur hidup tergantung barang bukti yang ada pada pelaku, serta masuk kategori residivis atau tidaknya.

“Untuk perlakuan kepada pelaku anak-anak maupun dewasa semua sama, hanya saja untuk anak-anak masa penahanannya hanya 7 hari dan perpanjangan 8 hari penyelidikan, setelah itu harus dikeluarkan dari tahanan oleh sebab itu  proses pada anak-anak lebih diutamakan, sedangkan tahanan dewasa 20 hari pertahanan dan perpanjangan 2 kali sampai perpanjangan pengadilan 60 hari,” pungkas Mukid. (rin)