Caption foto : suasana saat bupati buka sosialisasi
mediapetisi.net – Sosialisasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tata cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri Sekda, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Ketua BPD dari 287 Desa yang akan melaksanakan Pilihan Kepala Desa. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Rabu (24/7/2019)
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut untuk menyebarluaskan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019, penyampaian skema tahapan Pilkades 2019 dan pemberian bekal teknis kepada panitia penyelenggara Pilkades. Dengan dilaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomer 25 tahun 2019 diharapkan panitia Pilkades tingkat desa bisa melaksanakan seluruh tahapan Pilkades dengan baik. BPD memiliki kewenangan dalam pembentukan panitia Pilkades tingkat desa dan proses dalam pemilihan panitia sangat menentukan sukses tidaknya Pilkades, oleh karena itu anggota panitia harus orang yang netral.
“BPD harus mendengarkan aspirasi suara masyrakat guna tercapainya tugas dan kemajuan desa begitu juga kepala desa dalam menentukan suatu kebijakan desa harus melaksanakan musyawarah terlebih dahulu dengan BPD. Dalam membuat Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Jombang merujuk pada peraturan Menteri Dalam Negeri, dengan segala peraturan yang tercantum didalamnya dan harus ditaati oleh penyelenggara, peserta Pilkades,” ungkapnya.
Lanjut Mundjidah, pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 4 November 2019 diikuti sebanyak 287 desa. Beberapa tahapan dalam pelaksanaan Pilkades diantaranya tahap persiapan meliputi pembentukan panitia pemilihan oleh BPD, pelaksanaan Desk Pilkades di masing masing Kecamatan, pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kades. Yang kedua tahap pendataan pemilih meliputi pendataan dan penetapan DPS, pengumuman DPS, pendataan dan penetapan DPT dan pengumuman DPT.
“Tahap ketiga yakni pencalonan meliputi pelaksanaan penelitian berkas dan pembobotan untuk pendaftar lebih dari 5 orang, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi serta nama calon, pengumuman calon Kades disertai dengan pengundian nomer urut, kampanye calon Kades, masa tenang. Untuk tahap keempat pemungutan suara meliputi pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara,” tegasnya.
Sedangkan untuk tahap kelima mengenai penetapan yang meliputi penetapan calon Kades terpilih dilanjutkan penyampaian kepada BPD dan Bupati. Selanjutnya Bupati mengesahkan calon kepala desa menjadi kepala desa dalam bentuk putusan Bupati dan calon kepala desa yang terpilih akan dilantik oleh Bupati. “Semoga panitia Pilkades ikhlas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Untuk para calon kades harus siap kalah dan siap menang dalam Pilkades, laksanakan komunikasi yang baik dengan semua elemen masyarakat dan aparat terkait sehingga pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Jombang aman dan kondusif,” pungkas Mundjidah. (yun)