Caption foto : sosialisasi program bantuan stimulan
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman sudah melaksanakan Sosialisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilaksanakan di 31 Desa dari 11 kecamatan di Wilayah Kabupaten Jombang.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi ST. MT ketika dikonformasi mengatakan Dasar hukum pelaksanaan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. BSPS untuk meningkatkan prakarsa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam pembangunan / peningkatan kualitas rumah dengan sarana, sarana, dan utilitas umum dari perumahan yang sehat, aman, serasi dan berkelanjutan, jelas Bayu saat ditemui di Ruang kerjanya. Senin (17/6/2019)
Menurut Bayu, dengan adanya program pemerintah berupa bantuan Perumahan stimulan swadaya tersebut, masyarakat Kabupaten Jombang yang telah mendapatkan program BSPS berjumlah 1.111 unit rumah. Sebelumnya dilakukan verifikasi untuk memastikan siapa yang layak atau tidaknya menerima bantuan. Ketika verifikasi dilihat Penerima Bantuannya oleh pendamping, dilihat kondisi rumah, kemudian akan ditanya tentang swadaya Penerima bantuan dan kekurangan tersebut yang akan dibelanjakan lewat program. Bagi masyarakat lulus verifikasi sebagai penerima bedah bantuan karena dianggap layak untuk menerima bantuan dan diharapkan keseriusannya kesungguhannya untuk dibangunkan sesuai aturan. Kalau masih sedikit banyak memiliki kendala baik itu surat-menyurat atau lain sebagainya, diharapkan agar tidak sungkan-sungkan bertanya atau langsung bisa menghubungi pihak Pendamping, supaya pelaksanaan bedah rumah nantinya, dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan sedikitpun sesuai harapan bisa mencapai 100% sukses.
“Rencana pengerjaannya pada pertengahan bulan Juni, ada 3 proses diantaranya proses sosialisasi awal, kemudian membentuk pendamping, kelompok penerima bantuan dan Sertutap yang sudah terbentuk kelompok penyalur. Pada tahun 2019 dari pusat menggandeng BNI dan nanti setelah Sertutap dilaksanakan proses pengerjaannya. saat ini 2 proses telah dilalui hanya tinggal sertutap,” ujarnya.
Sementara itu, Bayu menegaskan bahwa penerima bantuan mendapatkan bantuan per unit rumah sebesar Rp. 17.500.000,- untuk material sebesar Rp. 15.000.000,- sedangkan 2.500.000 untuk bantuan upah pekerja dengan asumsi harapannya dari Rp. 2.500.000,- itu rumah selesai dalam 25 hari, 1 harinya dibayar 100, lebih-lebih jika sebelum 25 hari malah lebih baik, karena selesai sebelum atau pas di 25 hari itu tetap diberikan 2,5 juta dan melalui rekening penerima bantuan itu sendiri, baik upah maupun material.
“Prosesnya, ketika sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan akan dibukakan buku tabungan, kemudian ada sertutap setiap Penerima bantuan akan dikirimi material tahap satu sejumlah Rp. 7.500.000,- dikirimi oleh toko yang sudah di tuju oleh penerima bantuan, lalu dikerjakan. Ketika rumah itu selesai progres 30% maka upah tahap 1 boleh dicairkan sebesar Rp. 1.250.000 dalam bentuk uang. Kemudian Penerima bantuan akan menerima bahan material tahap 2 yang dikirim lagi oleh toko dengan jumlah Rp 7.500.000,- dan ketika rumah sudah selesai dan terhuni, maka upah tahap 2 boleh dicairkan,” pungkasnya. (yun)