Caption foto : suasana rapat pleno
mediapetisi.net – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Jombang dalam pemilihan umum 2019 dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang Muhaimin Shofi. Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, Komisioner KPU, Ketua dan Komisioner Bawaslu, PPK serta Saksi-saksi. Bertempat di Ballroom Hotel Yusro Jombang. Rabu (1/5/2015)
Ketua KPU Kabupaten Jombang Muhaimin Shofi menyampaikan bahwa Rapat pleno terbuka akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 1-3 Mei 2019, dimulai dari pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Selain itu, rekapitulasi dilakukan sesuai dengan aturan terkait DAA/Sertifikat Rekap Desa yang akan dibacakan oleh Petugas dan ditanggapi oleh saksi, jelasnya.
Menurut Komisioner KPU bidang teknis dan rekapitulasi Ja’far bahwa, di Kabupaten Jombang petugas pemilu yang sakit ada 30 orang dan yang meninggal dunia ada 2 orang, bahkan hingga detik ini masih ada yang sakit. Waktu rekapitulasi yang sangat panjang dan melelahkan, maka rekapitulasi hanya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB mengingat kondisi PPK yang masih belum pulih, tegasnya.
Lanjut Ja’far, berdasarkan tata cara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten Jombang dengan menyiapkan formulir tingkat Kabupaten, pembukaan kotak yang tersegel dan mengeluarkan serta membuka sampul kresek yang berisi formulir, meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara, jumlah surat suara sah.
“Membacakan keberatan saksi dan atau catatan perbedaan khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang dituangkan dalam Formulir pada saat proses rekapitulasi ditingkat kabupaten dan kasus penyelesaiannya, serta mencatat hasil penelitian. Membuat catatan kegiatan khusus dalam rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten dalam formulir dalam hal tidak terdapat catatan khusus dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat kabupaten, mencatat dengan kalimat Nihil dalam berita acara,” ungkapnya.
Rekapitulasi dimulai dengan perhitungan secara berurutan mulai dari pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tingkat Kecamatan pertama sampai Kecamatan terakhir dalam wilayah kerja Kabupaten. KPU Kabupaten/kota menyerahkan formulir yang telah ditanda tangani menggunakan tanda terima formulir kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/kota menetapkan hasil pemilu anggota DPR Kabupaten berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil perolehan perhitungan surat suara di tingkat Kabupaten/kota dalam formulir dan putusan KPU Kabupaten/Kota, tandas Ja’far.
Ja’far menambahkan, penyelesaian keberatan saksi dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan atau rekapitulasi hasil perhitungan surat suara kepada KPU Kabupaten/Kota bila ada hal yang tidak sesuasi dengan peraturan perundang-undangan dalam hal terdapat keberatan saksi dan atau bawaslu Kabupaten/kota, KPU Kabupaten/kota wajib menjelaskan prosedur dan atau mencocokkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara dengan formulir dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dapat diterima oleh KPU Kabupaten/Kota yang seketika melakukan pembetulan. Pembetulan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir dan dicatat sebagai kejadian khusus di dalam formulir. Setelah itu, ketua KPU Kabupaten/Kota dan saksi mengukuhkan hasil pembetulan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota. Rekomendasi disampaikan pada akhir rapat hasil rekapitulasi suara mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir untuk ditindak lanjuti dalam rekapitulasi hasil perhitungan surat suara ditingkat Provinsi. KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota, beserta saksi menyelesaikan catatan khusus dan atau keberatan dan menjadi catatan untuk Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir dan memberikan kesempatan kepada saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
“Setelah pembacaan aturan yang ada, rapat dilanjutkan dengan perhitungan suara per kecamatan dan membacakan hasil perhitungan mulai dari hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan disusul dengan hasil perhitungan legislatif,” pungkasnya. (rin/yun)