Caption foto : Wabup bersama kepala BPN dan Kades saat tunjukkan sertifikat warga
mediapetisi.net – Wakil Bupati Jombang Sumrambah SP. menyerahkan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Warga Desa Jombok Kecamatan Ngoro. Dihadiri Kepala BPN, Sekcam, Babinsa, Kepala Seksi Penataan Pertanahan, Kepala Desa dan Warga yang menerima Sertifikat. Bertempat di Balai Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Selasa (30/4/2019)
Wakil Bupati Jombang Sumrambah SP. menyampaikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah bagi warga karena banyak masyarakat di berbagai daerah di Indonesia yang belum memiliki sertifikat atas tanahnya. Sedangkan untuk pengurusan Legalitas kepemilikan tanah Warga Kabupaten Jombang pada tahun 2018 sejumlah 60 ribu sertifikat.
“Semuanya mengeluhkan (masalah) sengketa tanah, sengketa lahan, konflik lahan, ada di mana-ana. Kenapa itu terjadi, karena masyarakat tidak punya bukti (atas) hak ukur yang namanya sertifikat,” ujarnya.
Lanjut Sumrambah, sengketa lahan yang terjadi di masyarakat pun bermacam-macam. Ada yang terjadi antar tetangga, dengan keluarga sendiri, bahkan antara warga dan perusahaan. Selain itu, Sumrambah juga mengingatkan warga yang ingin menggadaikan sertifikat tanahnya ke Bank.
“Saya berharap warga mempertimbangkan dengan matang untuk apa uang yang dipinjam dengan jaminan sertifikat. Hati-hati, dikalkulasi terlebih dahulu kegunaannya, jangan tergesa-tergesa. Gunakan uang pinjaman di Bank. gunakan modal usaha dan modal kerja. dan mulai sekarang jangan ada masalah lagi terkait kepemilikan tanah,” harapnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang Tutik Agustiningsih MH. menyampaikan khusus pembuatan sertikat dan warga semuanya yang sudah menerima sertifikat supaya menyimpan sertifikat dengan baik karena rawan konflik dan susah dalam proses pembuatannya dan bila ada yang hilang segera melapor ke Polsek setempat.
“Apabila ada yang keliru dalam penulisan nama atau tanggal lahir jangan di coret atau dihapus, segera lapor kepada Kepala Desa dan akan ada yang membenahi dari Pihak Kantor BPN dan untuk tahun 2018 warga Desa Jombok yang didaftarkan ikut program Sertifikat PTSL sejumlah 1.583 bidang tetapi yang sudah jadi dan diserahkan sekarang sebanyak 1.143 sertifikat yang 43 sertifikat merupakan tanah wakaf. Yang belum jadi masih proses dan 2 minggu lagi sudah jadi. Untuk tahun 2019 Jombang mendapatkan Program sertifikat PTSL sejumlah 55 ribu sertifikat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jombok Nugroho Adi Wiyono SP. menyampaikan pengajuan sertifikat untuk warga Desa Jombok 2.000 bidang tapi yang terealisasi 1.583 bidang dan yang selesai diterimakan hari ini sejumlah 1.143 sertifikat. “Terimakasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten dan Kepala BPN karena pada program sertifikat PTSL Pak Presiden RI di Desa Jombok terwujud dan atas partisipasinya yang sudah membantu dan mendukung kegiatan yang ada di Desa Jombok,” ungkapnya.
Nugroho berharap, ke depan program ini bisa berjalan dengan baik di wilayah Kecamatan Ngoro dan masing-masing Desa bisa mengambil program ini demi kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya program sertifikat PTSL ini semoga bisa meningkatkan ekonomi, maupun taraf hidup masyarakat desa Jombok.
“Saya minta dan saya menghimbau dengan sangat bagi Warga Desa Jombok khususnya jika tidak penting sekali tidak usah mengunakan Sertifikat untuk kebutuhan lain yang hanya untuk menuruti gaya hidup yang berlebihan dan warga yang sudah menerima sertifikat tolong dibuka dulu apa sudah benar nama dan ukuran tanahnya, setelah itu disampuli dan disimpan dengan baik,” pesannya.
Mira (45) salah satu warga Dusun Ngasem Desa Jombok salah satu warga yang mendapatkan sertifikat ketika diwawancarai mengatakan sangat senang dengan adanya program PTSL ini karena tanah yang saya tempati dengan keluarga baru sekarang punya sertifikat. “Terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo sudah memberi program sertifikat ini,” pungkasnya. (yun)