Caption foto : bupati Jombang saat pimpin pelantikan
JOMBANG :Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab pimpin Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat pimpinan tinggi Pratama dan pejabat administrasi lingkup pemerintah kabupaten Jombang yang berjumlah 384 jabatan dihadiri oleh Wakil ketua DPRD kabupaten Jombang, Sekda beserta seluruh OPD Pemkab Jombang, Staf ahli, asisten, Camat se-kabupaten Jombang, Inspektur, Rohaniawan dan para peserta yang dilantik. Pada Jum’at (11/1/2019) di pendopo kabupaten Jombang.
Pelantikan pejabat struktural diselenggarakan berdasarkan surat komisi aparatur sipil negara tanggal 10 Desember 2018 Nomor: B27.92/KSN/12/2018 tentang rekomendasi pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka mutasi antar pejabat Pratama, surat menteri dalam negeri Republik Indonesia tanggal 7Januari 2019 Nomor: 82/194SY tentang persetujuan mutasi pejabat tinggi Pratama dilingkungan pemerintah kabupaten Jombang dan surat menteri dalam negeri Republik Indonesia tanggal 31 Desember 2018 nomor : 821/101.25/OTODA tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator pejabat pengawas di lingkup pemerintah daerah kabupaten Jombang.jelas Bupati Jombang saat sambutan
Lanjut Bupati, Segala sesuatu pasti berubah, tidak ada suatu yang abadi dan kemajuan tak akan mungkin terjadi tanpa ada perubahan. Dengan adanya perubahan kerja kelembagaan dan perangkat daerah, hal itu diimplementasi dengan regulasi terkini. Bagi kabupaten Jombang perubahan itu, nomor 8 bukan saja diikuti dengan disahkannya peraturan daerah kabupaten Jombang nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Jombang, tetapi juga harus dibarengi dengan pengisian aparatur sipil negara (ASN) dalam jabatan di setiap perangkat daerah.
Menurut Bupati, Pelantikan tidak saja untuk pimpinan tinggi Pratama, tetapi juga pejabat administrator. Konsekuensi itulah yang menjadi dasar diaksanakan melalui pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan. Konsekuensi lain, keberadaan jumlah perangkat daerah di kabupaten Jombang secara kualitatif juga mengalami penyusutan, dari kekurangan tersebut ASN yang dapat diangkat harus tereduksi dan harus menjalani seleksi sedemikian rupa, sebab pengurangan perangkat daerah itu berkorelasi dengan jumlah jabatan yang akan diamanahkan kepada ASN di kabupaten Jombang. pada prinsipnya tidak ada niat untuk memberhentikan ASN, jika itu terjadi hanya sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari, selain tuntutan regulatif, hal itu dilakukan sesuai kebutuhan organisasi saat ini, bukan karena faktor lain, lanjut Mundjidah.
Bupati menambahkan, ASN yang saat ini dinilai dari berbagai aspek, memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab dalam jabatan yang diamanahkan, ASN yang dipandang cakap untuk mempercepat pertumbuhan organisasi maupun visi misi kabupaten Jombang.
“Pertahankan dan pupuk semangat kebersamaan sebagai salah satu modal mempercepat terwujudnya visi kabupaten Jombang. Sebagai pelayan publik dan bukan pihak dilayani, berikan servis kepada masyarakat, layani masyarakat dengan baik, sepenuh hati, setulus hati dan bukan sesuka hati, tetapi tetap harus mengedepankan kehati-hatian. Semua yang dilakukan harus untuk mewujudkan nawacita pembangunan nasional, bangsa dan negara, maka dalam bekerja harus berani namun tetap berpijak pada niat yang tulus, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesan bupati Jombang.
Kepada pejabat yang dilantik, evaluasi akan dilakukan dalam 3 atau paling lama 6 bulan kedepan. Hasil evaluasi akan menjadi catatan tersendiri dan bahan pertimbangan untuk karir seorang ASN dalam jabatan selanjutnya. Bupati meminta agar melaksanakan amanah yang dipercayakan dengan sebaik-baiknya secara profesional, penuh dedikasi dan loyalitas yang tinggi. Selain itu, Kepala OPD diminta melakukan pembinaan kepada pejabat yang baru dilantik untuk menciptakan lingkungan yang kondusif sehingga dapat maksimal dan yang diharapkan dapat tercapai, pungkasnya.(rin/yun)