Caption foto : Kasat Reskrim saat press release

JOMBANG :Polisi berhasil mengamankan SPT (38) karena telah mencuri delapan (8) kali di perumahan di wilayah hukum polres Jombang. Rabu (8/1/2019)

Kasat Reskrim AKP Gatot Setyo Budi membeberkan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pencurian  di perumahan Astapada. mendapat laporan anggota reskrim polres Jombang yang dipimpin langsung oleh kasat berhasil mengamankan SPT (38) yang di duga pelaku pencurian bebernya saat pres release di Ruang Jombang Command Center (JCC) polres Jombang.

Lanjut Akp Gatot, Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sementara 1 (satu) unit Hp merk XIAOMI type REDMI 4A warna grey dengan IMEI 1 : 866983030205181 dan IMEI 2 : 866983030205199. dan 1 (satu) buah Dosbook dari Hp merk XIAOMI type REDMI 4A warna grey dengan IMEI 1 : 866983030205181 dan IMEI 2 : 866983030205199 sesuai yg dilaporkan warga ke Kepolisian. lanjutnya 

Setelah dilakukan interogasi, pelaku sementara mengaku telah melakukan pencurian di 8 ( delapan ) TKP berbeda diperumahan Astapada dan Tambakrejo dengan hasil pencurian bervariasi dan yang paling banyak adalah di perumahan Tambakrejo rumah milik anggota Polri mendapat uang Rp. 60 jt .

Modus Operandi, Pelaku masuk kerumah warga dengan memanjat dinding tembok kemudian naik keatas genting terus berjalan diatas genting mencari rumah yg lantai dua baru masuk kerumah yg rata rata pintunya lantai dua tidak dikunci kemudian mengambil uang. katanya

Pelaku diduga melanggar 363 ayat1 ke 3e KUHP

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun / Desa Joketro Kecamatan Parang Kabupaten Magetan dilakukan penahanan di polres Jombang. Guna kepentingan proses lebih lanjut dalam melakukan pengembangan.pungkas kasat reskrim Akp Gatot. (yun)