Caption Foto : Kasat Reskrim saat diwawancarai
mediapetisi.net – Satuan Reskrim Polres Jombang berhasil menangkap empat pelaku perampasan Handphone di Jalan Mayjen Sungkono Dusun Dayu Desa Tunggorono kecamatan/kabupaten Jombang. Rabu (4/9/2019)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Azi Pratas Guspitu SIK. menjelaskan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sekira jam 18.00 WIB di pinggir jalan Mayjen Sungkono Dusun Dayu Desa Tunggorono kecamatan/kabupaten Jombang empat tersangka menggunakan satu unit Toyota Avanza dengan Nopol W 1502 YI warna putih melihat dua orang anak sedang berjalan, FA yang pada saat itu menjadi sopir menyuruh MF untuk berpura-pura menanyakan arah ke Mojokerto selanjutnya mengambil satu unit HP merk REDMI Note 4X warna hitam milik korban SZAM dengan paksa dan memukul korban dengan punggung tangan, sedangkan MLA dan RPN memantau situasi.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza nopol W 1502 YI warna putih beserta STNK atas nama Siti Choiriyah Dusun Blijo Desa Sebani Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo dan satu unit HP merk REDMI Note 4X warna hitam,” ungkapnya.
Barang siapa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, dilakukan di jalan umum, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana paling lama 12 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHP. Keempat tersangka diamankan di Mapolres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut, pungkas Azi.