Caption foto : suasana sidang paripurna
JOMBANG : Bupati Jombang Hj.Mundjidah wahab membacakan Nota penjelasan bupati Jombang dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pembangunan jangka menengah kabupaten Jombang tahun 2018- 2023 merupakan amanat ketentuan pasal 264 ayat 4 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang memberikan waktu paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Jelasnya
RPJMD tersebut untuk ditetapkan dengan peraturan daerah. namun dengan semangat kebersamaan antara pemerintah kabupaten dan DPRD Kabupaten Jombang. Semua bisa diselesaikan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan. sebagaimana DPRD Kabupaten Jombang dengan hak inisiatif telah selesai menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Jombang nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. ujarnya
Hal ini tidak lepas dari arahan bapak Gubernur Jawa Timur dalam acara pelantikan di grahadi maupun saat sidang istimewa SPRD beberapa waktu lalu,dalam artian pemerintah daerah dan DPRD segera melakukan penyesuaian.RPJMD yang merupakan visi dan misi program kepala daerah yang memuat tujuan sasaran strategi arahan kebijakan pembangunan daerah.
Visi dalam RPJMD adalah Bersama Mewujudkan Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing. dalam mempertegas visi dan misi yang saya sampaikan secara substansi makan dari visi terswbut yaitu Berkarakter bahwa pelayanan kepada masyarakat harus didasari dan dilandasi prinsip kejujuran dan etos kerja sebagai pinjamannya dengan norma norma dan nilai agama sebagai basis pijakan pembangunan.
Sedangkan berdaya Saing lebih menunjukan pada basis keunggulan strategi dan mandiri kabupaten Jombang untuk mampu berkompetisi dan memberi konyribusi kemanfaatan dalam tata relasi regional nasional maupun Internasional.ungkapnya saat sambutan siruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang Senin malam (19/11/2018)
Untuk menjalankan visi tersebut diuraiakn dalam tiga misi pembangunan. yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Mewujudkan masyarakat Jombang yang berkwalitas Religius dan berbudaya. Meningkatkan daya saing perekonomian daerah berbasis kerakyatan, potensi unggulan lokal dan industri.
ketiga misi tersebut merupakan rangkuman dari janji politik yang telah saya sampaikan pada masa kampanye. diantaranya,Mewujudkan kepemerintahan jujur dan bersih yang mengutamakan kepentingan umum sengaja meningkatkan profesionalitas pegawai serta menjalankan tatanan administrasi pemerintah yang transparan dan akuntansi. Mewujudkan kehidupan sosial yang religius. dan bermoral toleransi dan menjunjung tinggi persatuan. taat hukum dan tertib sipil kritis dan kreatif. mandiri menghilangkan budaya kekerasan terpenuhinya rasa aman masyarakat.meningkatkan perekonomian daerah. mendorong tumbuhnya pikiran dan prilaku kehidupan beragama yang lebih memungkinkan terciptanya kesalehan sosial.Melaksanakan pembangunan berkelanjutan di segala bidang dengan mengoptimalkan potensi daerah.Mendorong peran serta seluruh elemen masyarakat dalam proses pembangunan di Jombang yang mengedepankan aktif baik dari perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. ungkapnya.
Hadir dalam sidang paripurna yaitu, Bupati dam Wakil Bupati, Sekda, Forkopimda, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Perwakilan Bank Jatim dan Bank Jombang, Camat dan Kabag. Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang. berita sidang paripurna bagian 1. (yun)