Caption foto : suasana rapat paripurna

JOMBANG :Wakil Bupati Jombang Sumrambah membacakan nota penjelasan bupati atas Rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang pada saat sidang paripurna, bagian kedua setelah pembacaan visi misi bupati Jombang.oleh Hj Mundjidah Wahab. Senin malam (18/11/2019)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan Instrumen kebijakan fiskal yang utama bagi pemerintah daerah. Dalam APBD termuat prioritas prioritas pembangunan. Terutama prioritas kebijakan dan target yang akan dicapai melalui pelaksanaan belanja daerah sesuai sumber daya yang tersedia baik yang didapat melalui skema transfer maupun perpajakan daerah dan retribusi daerah.jelas Sumrambah wakil bupati Jombang

Menurut Sumrambah, penetapan prioritas tersebut merupakan peran dan tanggungjawab pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Rancangan APBD Kabupaten Jombang tahun anggaran 2019 merupakan implementasi dari Rancangan Kerja Pemerintah Daerah. (RKPD) kabupaten Jombang tahun 2019 yang berisi usulan kegiatan pemerintahan daerah kabupaten 2 tahun anggaran 2019 hasil Musrenbang disertai dengan besaran target pendapatan,Alokasi belanja dan pembiayaan daerah.katanya

Lanjut Sumrambah untuk memaksimalkan kemampuan keuangan daerah, maka kegiatan RKPD disusun berdasarkan prioritas pembangunan yang memadukan antara prioritas nasional dan prioritas daerah yang dituangkan pada kebijakan umum Anggaran  (KUA) disertai pagu Indikatif program kegiatan pada prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara kepala daerah dengan DPRD melalui nota kesepakatan nomor 640/1790/415.42/2018 dan nomor 188/09/Pimp.DPRD/415,14/2018 pada tanggal 31 Juli 2018. Namun d3ngan adanya surat edaran menteri dalam negeri nomor 903/6291/OTDA/2018 tanggal 2 Agustus 2018 tentang arahan kebijakan penyusunan KUA/PPAS tahun 2019. Bahwa pengusutannya harus sesuai Visi,Misi dan program pembangunan Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta adanya perubahan kelembagaan yang telah dievaluasi oleh provinsi Jawa Timur.pada tanggal 24 Oktober 2018. 

Secara teknis penyusunan RAPBD berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan ketiga  atas peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD

Prinsip penyusunan APBD secara umum diantaranya Sesuai k3butuhan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya. Tepat waktu, sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan. Transparan sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas luasnya tentang APBD dwngan melibatkan partisipasi masyarakat dan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Subtansi Dari APBD tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. ungkapnya (yun)