JOMBANG :WA (38) ditangkap Polisi karena berani mencuri di Toko Handphone/konter Sinar utama Cell Jalan.Raya Dusun Sekaru Desa Sukopinggir wilayah hukum Polsek Gudo Polres Jombang. Senin (17/9/2018).

Kapolsek Gudo AKP Yogas membeberkan berawal dari laporan Muhamad Jupri pemilik toko/konter handphone Senin tanggal 17 September 2018 sekira jam 08.45 Wib tersangka berpura-pura membeli Handphone di sebuah konter handphone yang beralamatkan di Dusun Sekaru Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

“Tersangka memilih 2 handphone yang ada di etalase oleh korban handphone tersebut di keluarkan dari etalase dan di serahkan ke tersangka tidak berselang lama korban hendak membetulkan lampu toko/konter sesaat korban lengah tersangka langsung bergegas kabur dengan membawa 2 handphone milik korban dan mengendarai sepeda motor Honda Beat No.Pol AG -6418-CQ warna hitam milik tersangka dan oleh pemilik toko/konter An.MUHAMMAD JUPRI,24 tahun,swasta,alamat Dusun/Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang bergegas mengejar pelaku dengan berlari kencang dan berhasil menangkap pelaku hingga pelaku terjatuh dari sepeda motor,” bebernya.

Lanjut Yogas, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.4.300.000 (Empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan barang yang hilang 2 (Dua) buah handphone terdiri dari handphone merk Xiomi type Redmi Not 5 warna hitam dan handphone merk Oppo type A3 S warna merah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang berlamatkan jalan Mayjen Sutoyo No 9 E RT 002 RW 04 Desa/Kelurahan Burengan Pesantren Kediri dilakukan penahanan di Mapolsek Gudo, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Yogas. (yun)