JOMBANG :BS (30) kuli bangunan ditangkap Polisi karena berani mengedarkan Pil dobel L di wilayah hukum Polres Jombang. Senin (17/9/2018)
Kasat Resnarkoba Jombang AKP Moch. Mukid SH membeberkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Kasat Resnarkoba bersama anggota senin tanggal 17 September 2018 jam 01.00 wib berhasil menangkap BS (30) yang telah diduga mendedarkan narkoba kepada masyarakat tanpa ijin yang syah di Taman Desa Kauman Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, bebernya.
Lanjut Mukid, setelah dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti dari Saksi diantaranya 1 (satu) bungkus bekas rokok Diplomad berisi 5 (lima) linting kertas masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel dengan jumlah 50 (lima puluh) butir Pil dobel L. Dan dari tersangka ditemukan 1 (satu) pack plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L, 36 (tiga puluh enam) linting kertas masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil dobel L jumlahnya 360 (tiga ratus enam puluh) butir Pil dobel L,& 2 (dua) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna putih berikut simcardnya serta uang tunai sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

“Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan”.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun Padangan, RT 05 RW 02, Desa Padangasri, Kecamatam Jatirejo Kabupaten Mojokerto dilakukan penahanan di Polres Jombang. Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Mukid. (yun)