Caption foto Plt buoati saat sambutan
JOMBANG :Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Penyampaian Bupati Jombang nota penjelasan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Jombang tahun anggaran 2018 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Drs. H. Joko Triono.
Hadiri dalam rapat paripurna diantaranya Pj. Sekda, Asisten, Waka Polres, Perwakilan Kodim 0814, Staf Ahli, Kepala OPD, direktur BUMD, Perwakilan Bank, Wakil Ketua beserta anggota DPRD, Camat se Kabupaten dan Kepala Bagian Dinas. Bertempat di Ruang Sidang DPRD kabupaten Jombang. Selasa (21/8/2018)
Plt Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, prinsip penyusunan perubahan APBD secara umum adalah tepat waktu seauai tahapan, sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan peraturan daerah lainnya serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Lanjut Plt Bupati Tujuan dilaksanakan perubahan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) adalah untuk menyesuaikan perbedaan asumsi dengan kebijakan umum anggaran yang ditetapkan sebelumnya. Perubahan program dan kegiatan dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan serta adanya pergeseran pagu kegiatan antar SKPD, penghapusan Kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.
“Menyesuaikan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan ketetapan alokasi dana dari pemerintah provinsi serta memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD tahun anggaran 2018 sampai dengan bulan juli 2018,” jelasnya.
Selain itu tambah Plt Bupati, guna menjamin konsistenal antar perencana dan penganggaran serta efektifitas dan efisiensi capaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah, program dan kegiatan yang ditetapkan dalam RKPD menjadi landasan penyusunan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan.
“Perubahan RKPD adalah komitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun sebelumnya serta hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah kabupat3n Jombang tahun anggaran 2017 yang diantaranya menetapkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya dan harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2018 dan RKPD perubahan,” jelasnya.
Disamping itu Plt. Bupati juga memperhatikan komitmen MoU dengan komisi pemberantasan korupsi untuk implementasi e-planning dan e-Budgetting harus audah dilaksanakan pada bulan Oktober 2018 dan menyediakan aplikasi pelayanan berbasis tehnologi informasi, pungkasnya. (yun